BANDAR LAMPUNG - Briptu Triandi Yulianto (30), anggota Polresta Bandar Lampung, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap adik tirinya, Agung Budi Wibowo (11).
Jaksa penuntut umum (JPU) Hartono pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2/2014), mendakwa Triandi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada dakwaan primer. Atas dakwaan pembunuhan berencana tersebut, Triandi terancam hukuman mati.
JPU Hartono juga mendakwa Triandi dengan pasal pembunuhan, yaitu Pasal 80 ayat 3 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak pada dakwaan subsider, seperti dilansir tribunlampung.co.id.
"Bahwa terdakwa Triandi Yulianto antara Kamis 3 Oktober 2013 dan Jumat 4 Oktober 2013, atau setidaknya dalam bulan Oktober 2013, bertempat di wilayah Bandar Lampung, telah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Agung Budi Wibowo," papar JPU Hartono.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum Triandi tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
