Notification

×

Korupsi Alkes, Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka

04 February 2014 | 07:59 WIB Last Updated 2014-02-05T10:46:48Z


LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjockrodipo senilai Rp 15,5 milar tahun anggaran 2012.

Tersangka M Nur dan Lukman terlebih dulu diperiksa di Ruang Kasi Ekonomi Moneter (Ekmon) Kejati Lampung, Senin (3/2/2014), sejak pukul 09.00 WIB-15.00 WIB, hingga akhirnya ditahan oleh tim penyidik di Rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan.

"Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor-81/RT.1/KJT/02/2014 tanggal 3 Februari 2014 atas nama M Nur dan Nomor-82/RT.1/KJT/02/2014 tanggal 3 Februari 2014 untuk tersangka Lukman," kata Ketua tim penyidik yang juga Kabag Tata Usaha Kejati Lampung, Rudy Hartono.

Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso.

Kedua tersangka, lanjutnya, dititipkan di Rutan Way Huwi untuk mempermudah pemeriksaan terhadap keduanya dan mencegah menghilangkan barang bukti. Dalam perkara korupsi ini Lukman selaku kuasa Direktur PT Tralala Internusa dan M Nur selaku Ketua Panitia Pengadaan Lelang Barang.

"Dalam modus perkara ini keduanya melakukan penggelembungan harga yang jumlahnya berkisar Rp 6 miliar hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata dia, seperti dilansir suarakarya.

Kedua tersangka diduga melakukan mark up harga satuan dari 42 item. Sejumlah item pun telah dilakukan penyitaan seperti 80 unit alat tidur kelas III dan alat rontgen sebagai barang bukti.

"Tapi ada juga alat yang telah terpakai dan statusnya dititipkan agar tidak mengganggu pelayanan pasien," kata dia.

Sayangnya, terkait dugaan penggelembungan harga yang dilakukan para tersangka, Rudy enggan menjelaskan apakah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah ditentukan oleh dinas sendiri. "Kalau tentang HPS, itu sudah masuk ke materi penyidikan," kata dia.