![]() |
| Abdul Haris Semendawai |
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan penegak hukum dan semua elemen agar menjadikan uang sebesar Rp 2 juta pemberian pelaku terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun di Lampung Timur (Lamtim), sebagai restitusi, bukan uang perdamaian.
"Adanya pemberian uang dari pelaku tindak pidana terhadap korbannya, hendaknya tidak dianggap sebagai tanda 'perdamaian'," tandas Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, seperti dilansir gatra.com, Senin, (3/2/2014).
Haris menegaskan, uang yang diberikan baik sebagai biaya pengobatan, maupun biaya pemakaman (jika korban meninggal dunia), merupakan bentuk restitusi (ganti rugi) yang merupakan hak korban, dan tanpa mengurangi tuntutan hukum terhadap pelaku.
Haris menegaskan, uang yang diberikan baik sebagai biaya pengobatan, maupun biaya pemakaman (jika korban meninggal dunia), merupakan bentuk restitusi (ganti rugi) yang merupakan hak korban, dan tanpa mengurangi tuntutan hukum terhadap pelaku.
“Bahkan tuntutan hukuman pidana selain penjara, bisa ditambahkan dengan tuntutan restitusi,” ujar Haris.
Ia menuturkan, seperti ramai diberitakan media, seorang gadis di Lampung Timur, diperkosa oleh 15 orang hingga mengalami kebusukan rahim. Kedua orangtua korban yang merupakan petani tidak mengetahui langkah hukum apa yang harus mereka ambil.
Pada perkembangannya, imbuh Haris, seorang anggota DPRD yang awalnya bermaksud membela korban, justru 'memfasilitasi' perdamaian antara pelaku dan korban. Korban diberikan uang damai sebesar Rp 2 juta agar tidak melanjutkan kasusnya.
Pada perkembangannya, imbuh Haris, seorang anggota DPRD yang awalnya bermaksud membela korban, justru 'memfasilitasi' perdamaian antara pelaku dan korban. Korban diberikan uang damai sebesar Rp 2 juta agar tidak melanjutkan kasusnya.
Kasus ini merupakan contoh bahwa pemahaman uang yang diberikan dari pelaku sampai saat ini masih dianggap uang perdamaian. Parahnya ‘perdamaian’ tersebut seringkali difasilitasi oleh aparat penegak hukum dengan modus cabut perkara.
Padahal seharusnya, uang tersebut memang hak korban dan kewajiban pelaku dan proses pidananya sudah seharusnya terus berlanjut.
Padahal seharusnya, uang tersebut memang hak korban dan kewajiban pelaku dan proses pidananya sudah seharusnya terus berlanjut.
“Apalagi pelecehan seksual bukan merupakan delik aduan, maka tidak ada alasan untuk penegak hukum menerima pencabutan perkara dari korban. Hal ini juga sebagai peringatan terhadap calon-calon pelaku lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” imbaunya.
Menurut Haris, peran serta masyarakat juga diharapkan dalam kasus ini. Adanya stigma buruk terhadap korban pemerkosaan masih sering ditemui di kalangan masyarakat. Pemberian stigma ini sebenarnya kurang tepat, karena korban yang sudah menderita akibat pelecehan seksual, masih menanggung malu akibat pandangan masyarakat.
Masyarakat sebaiknya justru menyoroti tindakan pelaku yang sudah keluar dari norma hukum dan kesusilaan. Dukungan masyarakat terhadap korban, bisa membantu korban dan juga keluarga korban, untuk kembali menjalankan perannya di tengah masyarakat.
Masyarakat sebaiknya justru menyoroti tindakan pelaku yang sudah keluar dari norma hukum dan kesusilaan. Dukungan masyarakat terhadap korban, bisa membantu korban dan juga keluarga korban, untuk kembali menjalankan perannya di tengah masyarakat.
"LPSK sendiri siap untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Mengingat adanya campur tangan anggota legislatif, maka posisi korban menjadi sangat rawan mendapat ancaman baik fisik maupun hukum," katanya.
Selain itu, melihat trauma medis dan psikologis yang dialami korban, maka LPSK siap pula memberikan rehabilitasi medis dan psikologis kepada korban sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, melihat trauma medis dan psikologis yang dialami korban, maka LPSK siap pula memberikan rehabilitasi medis dan psikologis kepada korban sesuai aturan yang berlaku.
“LPSK siap memberi perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban”, pungkas Haris.
