![]() |
| Izedrik Emir Moeis |
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi XI DPR, Izedrik Emir Moeis, akan melaporkan Pirooz Muhammad Sharafi selaku Presiden Pacific Resources Inc ke Mabes Polri. Pirooz, yang merupakan teman kuliah Emir saat di Massachusetts Institute of Technology (MIT) itu, disebut-sebut sebagai dalang kasus korupsi yang menjerat politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Saya akan laporkan Pirooz ke Mabes Polri atas pemalusan Kontrak di PT Alstom," ujar Emir usai mengikuti persidangan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, yang menjadikannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Menurut Emir, melalui Pirooz-lah dirinya diperkenalkan kepada PT Alstom untuk melaksanakan proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Menurutnya, Pirooz sengaja menjual nama Emir yang notabene adalah seorang anggota DPR di Indonesia, seperti dilansir beritasatu.com.
Saat itu, kata Emir, pihak PT Alstom yang diwakili Pirooz, akan mendatangkan peralatan dengan harga murah. Tetapi, saat diketahui Pirooz tidak memiliki jabatan apapun di perusahaan tersebut. Pirooz hanyalah makelar atau penghubung antar Emir dengan PT Alstom.
Dalam kasus ini, Emir didakwa menerima suap sebesar US$ 423,9 ribu dari PT Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung.
Uang tersebut diberikan karena selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR saat itu, Emir telah mengusahakan kedua perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Alstom Power Inc menjadi pemenang tender proyek PLTU tahun anggaran 2004.
Uang itu diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc yang disebut-sebut sebagai makelar (broker) yang banyak memiliki hubungan dengan para pejabat di Indonesia termasuk pejabat PT PLN.
Atas perbuatannya, Emir selaku penyelenggara negara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Atau melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua.
