JAKARTA - Kasus pembuangan pasien oleh pegawai RSUD Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung (RSBL), Provinsi Lampung, berujung dicopotnya dua pegawai rumah sakit. Selain itu, enam orang pelaku pembuangan pasien ditahan.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prijo Sidipratomo, menilai, sanksi tersebut sebenarnya belum menyelesaikan masalah sesungguhnya.
Bila pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, tidak membenahi sistem penanganan orang telantar, maka kasus tersebut berpotensi akan kembali terjadi.
“Sanksi yang diberikan tidak menyelesaikan masalah. Kasus ini juga kesalahan dari dinas sosial yang tidak bertindak menangani orang-orang telantar, sistem penanganannya rusak. Jika tidak perbaiki, peristiwa seperti ini akan terulang lagi,” ungkap Prijo, Kamis (6/2/2014) malam.
Prijo menganggap kasus tersebut bukan sepenuhnya kesalahan rumah sakit, melainkan tata kelola pemerintah daerah dalam menangani orang telantar. Karenanya dinas turut bertanggung jawab atas kasus pasien renta bernama Mbah Darmo itu.
“Kalau hanya 'menjewer' rumah sakit, mungkin akan terulang lagi kasus yang sama. Pemda setempat harus tahu adanya orang-orang trlantar yang kesulitan berobat. Ini seperti mengobati penyakit berdasarkan gejalanya, bukan penyebabnya,” paparnya, seperti dilansir okezone.com.
Prijo menduga pihak rumah sakit sudah melakukan koordinasi dengan dinas sosial setempat untuk mengcover biaya pengobatan pasien.
“Sanksi yang diberikan tidak menyelesaikan masalah. Kasus ini juga kesalahan dari dinas sosial yang tidak bertindak menangani orang-orang telantar, sistem penanganannya rusak. Jika tidak perbaiki, peristiwa seperti ini akan terulang lagi,” ungkap Prijo, Kamis (6/2/2014) malam.
Prijo menganggap kasus tersebut bukan sepenuhnya kesalahan rumah sakit, melainkan tata kelola pemerintah daerah dalam menangani orang telantar. Karenanya dinas turut bertanggung jawab atas kasus pasien renta bernama Mbah Darmo itu.
“Kalau hanya 'menjewer' rumah sakit, mungkin akan terulang lagi kasus yang sama. Pemda setempat harus tahu adanya orang-orang trlantar yang kesulitan berobat. Ini seperti mengobati penyakit berdasarkan gejalanya, bukan penyebabnya,” paparnya, seperti dilansir okezone.com.
Prijo menduga pihak rumah sakit sudah melakukan koordinasi dengan dinas sosial setempat untuk mengcover biaya pengobatan pasien.
“Saya heran, mana mungkin setingkat direktur rumah sakit tidak tahu cara berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Justru harus dianalisis, apakah pihak pemda sudah bekerja secara maksimal atau belum?” tandasnya.
