Notification

×

Komnas HAM: Rumah Sakit Bandar Lampung Melanggar Hukum

07 February 2014 | 15:39 WIB Last Updated 2014-02-07T08:40:57Z

BANDAR LAMPUNG - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila menyatakan, ada standar operasional prosedur pelayanan kesehatan yang dilanggar oknum pegawai dan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung (RSBL), dengan membuang salah satu pasiennya.

"Penelusuran sementara kami, ada pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan membuang pasiennya, seorang kakek jompo, di sebuah gubuk di kawasan Sukadanaham Bandar Lampung," kata Laila, di Bandar Lampung, Jumat (7/2/2014).

Ia mengatakan, tugas Komnas HAM adalah membuat rekomendasi terkait pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh petugas atau hingga pejabat rumah sakit tersebut.

"Yang jelas, selain pelanggaran SOP, mereka melanggar undang-undang," kata Laila, komisioner yang juga berasal dari Provinsi Lampung itu, seperti dilansir gatra.com.

Laila menegaskan, mereka melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 5 ayat 3 dan pasal 42 yang memuat tentang warga dalam kondisi rentan dan miskin dalam pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara.

Komnas HAM berada di Bandar Lampung sejak Kamis (6/2/2014), dan sudah bertemu dengan pihak RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, serta hari ini mengagendakan pertemuan dengan Wali Kota Herman HN, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Dwi Irianto, dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Budiman AS, untuk menghimpun data dan informasi terkait pembuangan pasien tersebut.

Koordinator Sub-Komisi Pemantauaan dan Pelanggaran Komnas HAM Natalius Pigai menyatakan, Pemkot Bandar Lampung harus melakukan penonaktifan Direktur RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung Indrasari Aulia dalam rangka netralitas dan objektivitas penanganan kasus.

"Kami meminta Wali Kota Bandar Lampung untuk sementara menonaktifkan jabatan Direktur Rumah Sakit Bandar Lampung itu. Ini agar proses hukum bisa berjalan netral dan objektif," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah menonaktifkan Direktur RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung, Indrasari Aulia terkait proses hukum kasus pembuangan pasien.

"Selama proses hukum ini berjalan, dia kami nonaktifkan sementara terhitung hari ini, untuk memudahkan pemeriksaan," kata Herman HN.

Dia menyatakan, penonaktifan tersebut bukan karena Indrasari bersalah, namun untuk memudahkan penyelidikan pengembangan kasus tersebut.

Sedangkan untuk para tersangka yang berstatus PNS, Pemkot Bandar Lampung telah memberikan sanksi administratif berupa penurunan pangkat satu tingkat, dan apabila terbukti bersalah menurut hukum akan diberhentikan secara tidak hormat.

"Pemkot Bandar Lampung tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun bagi para tersangka kasus pembuangan pasien tersebut," tegas Herman HN.