LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri mencabut pasal 5 Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk pencairan dana pemilihan gubernur Lampung, yang dipermasalahkan antara Komisi Pemilihan Umum Lampung dengan pemerintah provinsi setempat.
"Hari ini telah selesai bahwa pasal 5 dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang dipermasalahkan itu telah memenuhi titik temu dengan menghapus pasal tersebut," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Yuswandi Temenggung, di Bandar Lampung, Kamis (13/2/2014).
Ia menyatakan bahwa isi pasal tersebut yang memuat tentang ketentuan pencairan dana hibah untuk pelaksanaan pilgub Lampung oleh Pemprov Lampung dilakukan secara bertahap, maksimal dua kali dan dilakukan paling lambat sebulan sebelum persiapan tahapan pemilu kepala daerah Lampung dimulai sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan, tidak perlu dicantumkan.
Para pihak yang melakukan perjanjian yakni KPU dan Pemprov Lampung, lanjutnya, telah sepakat untuk menghapus pasal tersebut sehingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu dapat sesegera mungkin dilakukan.
"Jika bisa besok dapat dilakukan penandatanganan NPHD, sehingga dana dapat dicairkan," ujar dia, seperti dilansir iyaa.com.
Sebelumnya, penandatanganan NPHD untuk pemilihan gubernur Lampung antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung dengan Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum setempat ditunda, karena permasalahan tersebut.
Sekdaprov Lampung Berlian Tihang mengatakan, penundaan tersebut akibat masih adanya ketidaksepakatan antara KPU dan Pemprov Lampung terkait bunyi salah satu pasal dalam MoU tersebut, dan masih akan dikonsultasikan lebih dulu ke Mendagri di Jakarta.
Dia mengemukakan, perbedaan pendapat itu terdapat pada pasal lima draf NPHD tersebut.
Pasal tersebut memuat tentang ketentuan pencairan dana oleh Pemda dilakukan bertahap, maksimal dua kali, dan dilakukan paling lambat sebulan sebelum persiapan tahapan pemilihan umum kepala daerah Lampung dimulai sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Perdebatan terjadi karena KPU Lampung keberatan dengan pasal tersebut, mengingat tahapan pilgub Lampung yang dijalankan KPU sudah berlangsung sejak tahun 2013, dan keberadaan pasal tersebut dapat diartikan tahapan pilkada baru dimulai lagi setelah pencairan dana berjalan.
"KPU minta diubah, kami tidak berani karena nota kesepahaman dibuat berdasar aturan perundang-undangan yang berlaku, kami takut kalau diubah dapat melanggar aturan yang ada," kata Berlian lagi.
Pemprov Lampung menurut Sekdaprov itu menegaskan, pembuatan pasal dalam Nota Kesepahaman tersebut sesuai dengan surat edaran Mendagri, demi mematuhi aturan yang berlaku.
Berlian menampik masih alot pembahasan MoU tersebut sebagai upaya menunda-nunda pelaksanaan tahapan pilgub Lampung, dan menegaskan hal itu dilakukan demi kepastian hukum hajat pemilu kepala daerah tersebut.
"Kami ingin pilkada Lampung berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi Lampung yang lebih baik ke depan," kata dia menegaskan.
