Notification

×

BNPB: Erupsi Gunung Sinabung Masih Bencana Daerah

05 February 2014 | 00:30 WIB Last Updated 2014-02-05T01:49:46Z
Korban hawa panas Gunung Sinabung

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali menegaskan, erupsi Gunung Sinabung di Tanah Karo Sumatera Utara masih merupakan bencana daerah dan bukan bencana nasional.

Pengegasan tersebut kembali diungkapkan BNPB melalui juru bicara Sutopo Purwo Nugroho, Selasa (4/3/2014), menghindari polemik mengenai perlu tidaknya bencana erupsi Gunung Sinabung dijadikan bencana nasional.
"Pemda Kabupaten Tanah Karo dan Pemda Sumut masih mampu mengatasi dan pemerintahan kedua daerah tersebut masih berjalan," ujarnya.

BNPB hadir sejak awal dan memegang kendali penuh penanganan darurat dengan mengerahkan potensi nasional untuk mendampingi Pemda Karo dan Pemprov Sumut. Bupati Karo dan Gubernur Sumut beserta SKPD-nya masih mampu menjalankan pemerintahan sehari-hari. Tidak ada chaos yang menyebabkan pemerintahan lumpuh.

"Sesuai UU Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 (2) disebutkan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan," jelas Sutopo, seperti dilansir iyaa.com.

Penetapan status darurat bencana untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota. Ketentuan penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan Peraturan Presiden (PP).

Hingga saat ini PP tersebut belum ditetapkan karena belum adanya kesepakatan berbagai pihak. Draft PP atau Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan bencana ini sudah dibahas lintas sektor dan lembaga non-pemerintah sejak tahun 2009 hingga sekarang.

Berulangkali dibahas dengan Unsur Pengarah BNPB bahkan dilakukan workshop nasional. Namun belum ada kesepakatan.

"Yang dimaksud Tingkatan Bencana adalah keadaan di suatu tempat yang terlanda oleh jenis bencana tertentu dan dinilai berdasarkan jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana-sarana, cakupan wilayah dan dampak sosial ekonomi, yang dibedakan menjadi lokal, daerah dan nasional. Status Bencana membedakan bencana ringan, sedang dan berat sesuai indikator tersebut," paparnya.

Kesulitan utama adalah penentuan besaran dari masing-masing indikator. Dalam Draft PP, bencana tingkat lokal (kabupaten/kota) jika jumlah korban jiwa kurang dari 100 orang, kerugian kurang dari Rp 1 milyar, cakupan wilayah kurang dari 10 km2, Pemda masih mampu menangani berdasar SDM, sumberdaya finansial dan pemerintahan masih berjalan. 
Bencana tingkat Provinsi jika jumlah korban kurang dari 500 orang, kerugian kurang dari Rp 1 trilyun, cakupan wilayah lebih dari 1 kab/kota, pemda Provinsi masih berjalan. Sedangkan Bencana Nasional indikatornya korban lebih dari 500 orang, kerugian lebih dari Rp 1 trilyun, cakupannya beberapa kab/kota lebih dari 1 provinsi, dan pemprov dan pemkab tidak mampu mengatasinya.

Yang utama adalah apakah sistem pemerintahan di daerah kab/kota masih berjalan. Sebab Bupati/Walikota adalah penangggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerahnya. Pemprov dan Pemerintah Pusat memberikan penguatan Pemkab/Pemkot.

"Di Indonesia, Presiden menyatakan bencana nasional baru sekali yaitu saat tsunami Aceh 2004. Korban bencana saat itu lebih dari 180.000 jiwa tewas dan hilang, kerugian lebih dari Rp 45 triliun," terang Sutopo.

Bencana yang lain tidak ada diklasifikasikan sebagai bencana nasional. Bencana gempa Yogya 2006 menimbulkan korban 5.716 jiwa tewas, kerugian Rp 29 trilyun, dan berdampak pada provinsi DIY dan Jateng. Gempa Sumbar 2009 menimbulkan korban 1.117 jiwa, kerusakan di 9 kab/kota, dan kerugian Rp 21 triliun. 
Erupsi Gunung Merapi 2010 menimbulkan korban jiwa 386 orang tewas, 4 kabupaten dan 2 provinsi terdampak, pengungsi 0,5 juta jiwa dan kerugian Rp 3,56 triliun. Semua bencana dengan dampak yang lebih besar daripada Sinabung, Presiden tidak menyatakan sebagai bencana nasional.