Notification

×

Kasus Pembuangan Pasien Sama dengan Pembunuhan Berencana

05 February 2014 | 01:00 WIB Last Updated 2014-02-05T01:50:27Z
Poempida Hidayatulloh

LAMPUNG - Kasus pembuangan pasien yang dilakukan pihak (RSUD) Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung dikecam komisi IX DPR yang membidangi kesehatan. Anggota Komisi IX Poempida Hidayatulloh meminta manajemen RSUD itu dirombak total.

Mereka dinilai bertanggung jawab penuh atas dibuangnya para pasien secara semena-mena. Termasuk Edi, seorang kakek yang akhirnya meninggal dunia.

"RSUD tidak dicabut izinnya, melainkan manajemen RSUD harus dirombak total!" tegas Poempida di gedung DPR, seperti dilansir merdeka.com, Selasa (4/2/2014).

Poempida juga menegaskan, para pelaku pembuang pasien lansia ini harus dihukum berat. Polisi harus mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kasus ini masuk pidana luar biasa dan termasuk pembunuhan berencana," kata Poempida,

"Saya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap motif pembuangan pasien apakah berkaitan dengan upaya membuang beban rumah sakit atau ada dugaan upaya perdagangan mayat untuk praktek di sekolah kedokteran," ujarnya.

Menurutnya, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas menyatakan bahwa pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Selain itu, lanjut Poempida, juga dinyatakan bahwa pelaksanaan kesehatan masyarakat harus mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding kepentingan lain.

"Di dalam UU Kesehatan pada Bagian Pelayanan Kesehatan Pasal 52-54 sudah tegas mengaturnya. Namun faktanya, pihak RSUD bukannya melayani melainkan membuang pasien," katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Padahal, program pemerintah tersebut baru diterapkan awal Januari 2013 lalu.

"Jangan sampai program BPJS Kesehatan ini tercoreng dengan kasus pelayanan kesehatan yang tidak mengedepankan aspek pelayanan kesehatan pasien. Karena itu, Menkes dan dinas kesehatan agar lebih ketat melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan kesehatan," tutup Poempida.