LAMPUNG UTARA - Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Lampung Utara tahun 2014 bisa dikatagorikan tidak pro rakyat rakyat. Sebab, APBD yang merupakan nadi pembangunan untuk kesejahteraan rakyat, justru dituding tidak memenuhi prinsip dasar anggaran belanja. Selain itu, terdapat pembiayaan program yang tidak memperhatikan pencapaian dan output dari kegiatan tersebut.
Panitia Anggaran DPRD Lampung Utara mencatat, ada beberapa anggaran yang tertera dalam APBD yang tidak wajar atau tidak memenuhi prinsip dasar anggaran belanja yakni efisiensi, efektifitas dan ekonomis. Selain itu penggunaan anggaran untuk membiayai kegiatan kurang memperhatikan pencapaian dan hasil atau input dari kegiatan dimaksud.
Panitia Anggaran DPRD Lampung Utara mencatat, ada beberapa anggaran yang tertera dalam APBD yang tidak wajar atau tidak memenuhi prinsip dasar anggaran belanja yakni efisiensi, efektifitas dan ekonomis. Selain itu penggunaan anggaran untuk membiayai kegiatan kurang memperhatikan pencapaian dan hasil atau input dari kegiatan dimaksud.
Parahnya lagi, anggaran yang dinilai tidak wajar tersebut tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kita lihat masih banyak anggaran yang kurang wajar dilihat dari prinsip anggaran berbasis kinerja. Karenanya kami memberikan catatan-catatan,” kata Herwan Mega, Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Lampura, Rabu (12/2/2014).
Herwan mencontohkan, anggaran yang terdapat pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lampung Utara. Di dinas itu terdapat anggaran untuk Pengadaan Bantuan Bahan Makanan Untuk Masyarakat sebesar Rp970 juta. Kemudian ada kegiatan yang diberi judul Pengembangan Model Kelembagaan Perlindungan Sosial sebesar Rp725 juta.
Menurut Herwan, Pengadaan Bantuan Bahan Makanan Untuk Masyarakat dilihat dari nominal anggaran sudah sangat besar yakni hampir mencapai 1 miliar. Namun jika dilihat dari sasaran program itu adalah Rumah Tangga Miskin di Lampung Utara, maka dengan jumlah itu tidak akan membantu masalah ekonomi masyarakat miskin dimaksud. Sebab jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Dengan begitu jika dibagi dengan alokasi dana yang tersedia, satu rumah tangga miskin tidak lebih akan mendapatkan bahan makanan senilai kurang dari Rp50 ribu.
Selain itu, pemberian bantuan seperti ini sangat tidak mendidik bahkan justru akan mengundang bermacam polemic dan kekisruhan. Sebab diyakini tidak seluruh Rumah Tangga Miskin di Lampung Utara akan menerima bantuan tersebut. Akibatnya akan terjadi diskrimintaif dalam penyalurannya yang berimbas pada gejolak dimasyarakat sendiri.
“Apa capaian yang diharapkan dari program ini, apakah dengan pemberian bantuan satu tahun sekali ini dapat mengurangi kemiskinan,” cetusnya.
Herwan menambahkan, sepertinya Dinsosnakertrans terbuai dengan program-program seperti itu. Sebab, program seperti itu tahun 2013 lalu juga dianggarkan. Padahal pada tahun 2013 lalu, program ini sempat menuai kritik tajam berbagai kalangan.
Karenanya, Badan Anggaran telah memberikan catatan program-program seperti itu untuk ditindaklanjuti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena aturannya mengisyaratkan untuk dilakukan audit atas anggaran yang demikian setelah 6 bulan dari penetapan APBD.
Sementara itu, kepala Dinsosnakertrans Lampung Utara, Edwar, tidak berhasil dikonfirmasikan soal ini. Hampir 3 jam wartawan menunggu di depan ruang kerjanya, namun Edwar belum juga berkenan menerima.
“Bapak masih sibuk,” ujar salah seorang staf dikantor tersebut. (isw/her/fik)
