Notification

×

MPR: Pemilu Serentak Tetap Timbulkan Inefisiensi Anggaran

23 January 2014 | 19:38 WIB Last Updated 2014-01-23T12:38:09Z
Hajriyanto Tohari

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari menilai pemilu serentak tetap menghasilkan inefisiensi anggaran dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.

"Dari mana pikiran pemilu serentak akan mengakibatkan ketidakborosan atau efisiensi, karena dalam Pemilu Presiden pasti dua putaran," kata Hajriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Hajriyanto mengatakan pemilu serentak tidak akan ada Pemilu Presiden satu putaran karena banyak kandidat yang ikut. Dia mencontohkan apabila ada 10 parpol yang ikut maka ada 10 kandidat yang ikut dalam Pilpres tersebut.

"Melihat kecenderungan parpol di Indonesia, susah untuk koalisi. Koalisi mungkin dilakukan kalau dipaksa melalui undang-undang yaitu berbunyi 20 persen atau 25 persen kursi di parlemen," ujarnya, seperti dilansir iyaa.com.

Karena itu dia menilai pemilu serentak hanya memberi persamaan hak antara partai besar dengan partai kecil namun tidak untuk efisiensi anggaran.

Selain itu dia mengatakan pemilu serentak bisa mengakibatkan presiden yang terpilih namun partai pengusungnya tidak masuk parlemen karena tidak mencapai parlementary treshold.

Hal itu menurut dia bisa terjadi karena masyarakat lebih suka memilih presiden A namun tidak suka partai yang mengusungnya.

"Saya tidak bisa membayangkan ika presiden terpilih namun partai pengusungnya tidak masuk parlementary treshold lalu bagaimana jalannya pemerintahan," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terkait pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 dan seterusnya.

"Menyatakan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (23/1).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak memang akan lebih efisien. Hal itu menyebabkan pembiayaan penyelenggaraan lebih menghemat uang negara yang berasal dari pembayar pajak dan hasil eksploitasi sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya.

"Hal itu akan meningkatkan kemampuan negara untuk mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Hakim Konstitusi Fadlil Ahmad Sumadi, saat membacakan pertimbangan hukumnya. .

Selain itu menurut dia, Pilpres yang diselenggarakan secara serentak dengan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan juga akan mengurangi pemborosan waktu dan mengurangi konflik atau gesekan horizontal di masyarakat.