| ilustrasi |
WAY KANAN - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Way Kanan, Provinsi Lampung segera melakukan penyidikan terhadap warga Dusun Talangadzan Kampung Bengkulujaya, Kecamatan Gununglabuhan, yang kedapatan menanam ganja.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, personel kami telah mengamankan tanaman tumpangsari pohon ganja sebanyak 21 batang," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Kunto Prasetyo, didampingi Kasat Intel AKP Subandi, Kamis (23/1/2014).
Tanaman ganja yang berhasil diamankan itu setinggi satu meter, ditanam secara tumpangsari, di sela-sela tanaman padi darat, katanya.
Dua orang tersangka ditangkap polisi setempat, yaitu RS (25), dan BB (37). "Keduanya warga Talangadzan," kata Kapolres, seperti dilansir iyaa.com.
Penangkapan itu dilakukan Satuan Intelkam bersama Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Waykanan.
"Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan informan intelijen yang selanjutnya melaporkan kepada polisi, dan segera ditindaklanjuti ke lokasi secara bersama -sama. Barang bukti dan tersangka selanjutnya diproses penyidikannya oleh Satuan Narkoba," demikian AKBP Kunto Prasetya.
Penangkapan itu dilakukan Satuan Intelkam bersama Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Waykanan.
"Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan informan intelijen yang selanjutnya melaporkan kepada polisi, dan segera ditindaklanjuti ke lokasi secara bersama -sama. Barang bukti dan tersangka selanjutnya diproses penyidikannya oleh Satuan Narkoba," demikian AKBP Kunto Prasetya.