Notification

×

Perkosa 13 Wanita, Dihukum 230 Tahun Penjara!

23 January 2014 | 13:00 WIB Last Updated 2017-05-27T00:08:22Z

LAMPUNG ONLINE -
Terdakwa pemerkosa dan perampok di Ibukota Zimbabwe, Harare, Thomas Brighton Chirembwe, dipastikan bakal menghembuskan nafas terakhir di dalam penjara.

Pria berusia 30 tahun itu dijatuhi vonis hukuman 230 tahun penjara karena terbukti memperkosa dan merampok 13 wanita di 3 kota, yakni Cranborne, Queensdale, dan Hatfield. Ia dijerat 21 pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perampokan.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Harare, Simon Rogers Kachambwa menjatuhkan vonis 290 tahun penjara kepada Thomas dengan keringanan hukuman 60 tahun penjara karena kelakuan baiknya selama di tahanan. Sehingga hukuman Thomas menjadi 230 tahun penjara.

Hakim Simon menyatakan perbuatan Thomas sangat tidak bermoral, dan lebih parah dari tindakan binatang liar. Karenanya, ia pantas untuk mendapat hukuman tersebut.

"Binatang saja kadang masih punya hati, tapi Thomas tidak. Dia yang sudah menikah malah memperkosa dengan sadis. Pelanggaran yang dilakukan terdakwa sangat serius. Ia harus dijauhkan dari masyarakat," ujarnya seperti dimuat All Africa dan dilansir liputan6.com, Kamis (23/1/2014).

Saat dibacakan vonis, Thomas tampak tenang. Namun keluarganya langsung menangis histeris sesaat setelah mendengar putusan hakim. Ruang sidang pun sempat ricuh.

Jaksa Michael Reza, yang dilansir Bernama, sebelumnya merekomendasikan agar Thomas dikebiri. Hal itu perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Namun hakim Simon kemudian memutuskan untuk menjebloskannya ke bui dalam jangka waktu sangat lama: 230 tahun.

Dalam pembelaannya, Thomas meminta keringanan hukuman. Ia berharap bisa kembali hidup bersama keluarganya.

"Saya punya istri dan 3 anak. Anak yang paling kecil umurnya baru 4 tahun. Saya harap putusan hukum yang memungkinkan kembali bersama keluarga," ujar Thomas. Belum diketahui apakah Thomas bakal mengajukan upaya banding atau tidak.