Notification

×

Akil Minta '3 Ton Emas' Urus Sengketa Gunung Mas

23 January 2014 | 18:31 WIB Last Updated 2014-01-23T11:36:13Z
Chairun Nisa

JAKARTA -
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar disebut minta 'tiga ton emas' yang artinya Rp3 miliar, untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK.

"Pak Akil kirim SMS lagi intinya sampaikan ke bupati (Gunung Mas), suruh bawa tiga ton emas," kata anggota Komisi II asal fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Chairun Nisa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama menjadi saksi untuk terdakwa bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih dan keponakannya, Cornelis Nalau yang juga bendahara tim sukses Hambit, keduanya didakwa menyuap Akil Mochtar.

Permintaan uang dari Akil tersebut bertujuan agar perkara permohonan gugatan Pilkada kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh dua pasang calon bupati Gunung Mas yaitu Jaya Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy ditolak oleh Akil sehingga Hambit tetap menjadi bupati terpilih Gunung Mas.

Ikhwal permintaan dana dari Akil tersebut diawali dari pesan singkat (SMS) Chairun Nisa kepada Akil.

"Pak Akil menjawab SMS saya sebelumnya, tentang kapan mulai sidang Gunung Mas ? Lalu Pak Akil menjawab `Saya sudah ketemu bupatinya, saya minta selanjutnya dengan Bu Nisa saja," ungkap Chairun Nisa, seperti dilansir iyaa.com.

Hambit sebelumnya memang meminta bantuan Chairun Nisa untuk mempertemukannya dengan Akil mengingat Chairun dan Akil sama-sama menjadi anggota DPR sejak 1999 dari Partai Golkar, namun ternyata Hambit sudah bertemu Akil melalui perkumpulan pencinta panjat tebing, namun belum disepakati syarat dari Akil.

"Waktu saya baca SMS Pak Akil (tentang 3 ton emas), saya pikir beliau bercanda, jadi saya balas nanti saya bawa truk untuk bawa emas itu," jelas Chairun.

Namun Wakil Sekjen Partai Golkar bidang pemenangan pemilu wilayah Kalimantan tersebut akhirnya memahami bahwa "3 ton emas" adalah Rp3 miliar.

Tapi Jaksa penuntut umum KPK tetap mencecar Chairun Nisa mengenai percakapannya dengan Akil melalui SMS.

"Apa benar sms Pak Akil isinya `cepat dong bisa balas gak? Gunung Mas agak rawan`?" tanya jaksa Olivia Sembiring.

"Saya tidak tahu jalan pikiran Akil, tapi menurut analisa saya Pak Akil mengajukan permintaan ini sudah ada komunikasi," jawab Chairun Nisa.

"Lalu dibalas, `Bisalah Insya Allah, 3 ton langsung atau bertahap, ini seperti biasa diantar ke rumah?`, ini artinya memang sudah biasa?", tanya Olivia.

"Saya tidak pernah mengantarkan uang ke rumah Pak Akil sebelumnya," jawab Chairun.

"Kemudian dijawab Pak Akil langsung saja pake dolar AS?" tanya jaksa Olivia.

"Iya," jawab Chairun Nisa.

Chairun selanjutnya melaporkan permintaan Akil tersebut kepada Hambit.

"Saat Pak Hambit menghubungi saya, saya katakan perkembangan komunikasi dengan Pak Akil, dan kemudian mengajak saya bertemu pada 26 September (2013), maka saya sampaikan komunikasi saya dengan Pak Akil," jelas Chairun.

Ia juga membantah meminta jatah dari Hambit.

"Tidak ada saya katakan dibagi dua, tapi memang di akhir SMS itu saya katakan saya hanya bercanda ke Pak Hambit," jelas Chairun Nisa.

Dalam perkara ini Hambit Bintih dan Cornelis Nalau didakwa memberikan uang Rp3,075 miliar kepada Akil Mochtar dan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.