JAMBI - Mantan Wali Kota Jambi Drs Arifien Manaf menjalani eksekusi atas keputusan kasasi yang menghukumnya satu tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Raadi Oktia, di Jambi, Kamis (23/1/2014), membenarkan bahwa Arifien Manaf menjalani hukumannya atas putusan kasasinya dengan hukuman satu tahun penjara.
Arifien Manaf mantan orang nomor satu di Kota Jambi, datang ke Lapas Jambi sekitar pukul 17.30 WIB yang didampingi kuasa hukumnya.
Terlihat Arifien Manap datang ke Lapas dengan menggunakan mobil didampingi beberapa orang kerabat dekatnya dengan kondisi yang kurang sehat dan terlihat dipapah masuk ke dalam Lapas.
Tanpa ada keterangan resmi dari pihak pengacaranya, mantan Wali Kota itu langsung turun dari mobil masuk ke dalam Lapas diikuti pihak jaksa yang menjalani eksekusi tersebut, seperti dilansir iyaa.com.
Mahkamah Agung (MA) memvonis Arifien Manaf dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Sesuai keputusan MA atas kasasi Arifien Manap, selain dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidir penjara dua bulan penjara juga dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 219,208 juta subsidair penjara selama enam bulan.
Keputusan MA atas kasasi Arifien Manap adalah memperbaiki amar putusan pengadilan Tipikor Jambi sekadar uang pengganti.
Sebelumnya Arifien Manap divonis pengadilan tipikor Jambi satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara terkait kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp1,2 miliar pada 2004.
Keputusan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Eliyati, terhadap terdakwa Arifien Manap lebih rendah empat bulan penjara dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan tingkat pertama terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang atau orang lain.
Terdakwa Arifien Manap bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak juga telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Peran Arifien Manap dalam kasus ini menyampaikan nota keuangan di sidang paripurna DPRD Jambi tidak diusulkan namun dibahas pada APBDP 2004 Kota Jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil Damkar yang disahkan DPRD Kota Jambi yang disetujui oleh Zulkifli Somad sebagai ketua dewan saat itu.
Pengadaan mobil damkar tersebut sesuai dengan surat telegram dari Mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh PT Istana Raya yang sudah datang sebelum dianggarkannya mobil damkar tersebut di Kota Jambi.
Terdakwa dalam kasus ini adalah menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan mobil damkar tersebut dan telah minta kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Arifuddin Yasak juga terdakwa kasus ini untuk melaksanakan proyek tersebut tanpa mengikuti proses dalam pengadaan proyek.
Mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.