Notification

×

LBH Desak Polisi Tuntaskan Kasus Sitok Srengenge

23 January 2014 | 21:30 WIB Last Updated 2017-05-25T07:00:21Z
Sitok Srengenge

DEPOK -
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mendesak aparat kepolisian agar segera menuntaskan kasus penyair Sitok Srengenge yang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan RW hamil.

"Kami menyayangkan kenapa kasus ini lama sekali hingga kini belum ada perkembangannya," kata Direktur LBH APIK Jakarta Ratna Batara Munti, di kampus UI Depok Jawa Barat, Kamis (23/1/2014).

Seharusnya kasus tersebut ada perkembangan, polisi bisa menjerat Sitok dengan pasal 285 KUHP tentang pencabulan bukan lagi dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dijerat kepolisian terhadap Sitok karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang telah dia perbuat.

Ia mengatakan proses hukum kekerasaan seksual menjadi perhatian serius bagi LBH APIK Jakarta untuk segera dapat dituntaskan. 
 
"Seharusnya adanya pendekatan keadilan bagi semua warga yang mempunyai masalah dengan hukum," katanya, seperti dilansir iyaa.com.

Ratna juga menolak adanya konfrontir antara korban dan terlapor dalam kasus tersebut untuk mendamaikan keduanya. "Ini tidak bisa dilakukan karena melihat keaadan psikologis korban," ujarnya.

Menurut dia biasanya kasus pencabulan dengan korban yang banyak akan segera diselesaikan tetapi jika hanya seorang yang menjadi korban sulit sekali berjalannya.

"Banyak kasus yang dilaporkan perkosaan oelh korban, dianggap kepolisian tidak memenuhi unsur perkosaaan yaitu adanya paksaan yang harus dibuktikan secara fisik," ujarnya.

Padahal lanjut dia dalam pengalaman perempuan, paksaan tidak harus secara fisik cukup dengan adanya tekanan yang dilakukan oleh seorang yang memiliki pengaruh yang dominan dalam relasi yang tidak setara yang membuat korban tidak berdaya.

"Paksaan psikis seperti ini justru sangat membekas dan menimbulkan trauma yang mendalam didiri korban," jelasnya.

Sebelumnya seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) berinisial RW (22) melaporkan penyair Sitok Srengenge ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Jumat dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Pelapor sekaligus korban melaporkan Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto.

Dalam laporannya RW mengaku bertemu dengan Sitok pada acara Festival Kreatif di FIB UI. Saat itu korban menjadi panitia acara dan terlapor menjadi salah satu juri.