![]() |
| Nanang Trenggono |
LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengirimkan surat ke Presiden RI terkait langkah penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di daerah itu pada 27 Februari 2014 mendatang, yang dinilai sudah dalam kondisi darurat.
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, poin surat tersebut adalah meminta perhatian eksekutif di tingkat nasional terkait penyelenggaraan Pilgub Lampung, dalam bentuk mengizinkan pengadaan logistik berupa kotak, bilik, surat, dan sampul suara tanpa melalui proses tender dan metode penunjukan langsung.
"Waktunya sudah sangat mendesak dan ini kondisinya darurat, mustahil melalui tender kalau ingin penyelenggaraan pilgub pada 27 Februari mendatang," kata dia, Kamis (23/1/2014) .
Pengadaan logistik adalah salah satu hal mendesak yang harus dilaksanakan untuk penyelenggaraan pilgub sesuai jadwal, selain penetapan bakal calon menjadi calon gubernur yang diawali dengan proses pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
"Hingga saat ini KPU Lampung sebagai penyelenggara masih belum mengubah jadwal pilgub, dan tidak ada wacana pemunduran," ujar Nanang, seperti dilansir menit.tv.
Nanang menjelaskan, apabila pilgub diselenggarakan pada 27 Februari, maka batas keputusan apabila ada gugatan di MK terkait penyelenggaraan adalah tepat sebelum 9 April 2014 sehingga tidak mengganggu jadwal Pemilu Legislatif 2014.
Sedangkan putaran kedua pilgub akan diselenggarakan pada 10 Mei 2014, dan berlangsung sebelum jabatan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP berakhir.
"Jadi kita tidak perlu 'pejabat sementara'," kata Nanang.
Meski demikian, ketiadaan dana masih menjadi hambatan penyelenggaraan sejumlah tahapan pilgub, yang sebelumnya telah diundur tiga kali akibat hal yang sama.
Saat ini, Perda dan Pergub terkait anggaran Pilgub Lampung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014 belum ditetapkan Pemprov dan DPRD Lampung, padahal, menurut Nanang, sesuai undang-undang, penetapan harus dilakukan sepekan setelah disetujui Mendagri.
Berdasarkan Pasal 185 UU nomor 32/2004 tentang Otonomi Daerah, apabila tidak ada hal substansial yang bermasalah, pengesahan APBD harus dilaksanakan sepekan setelah koreksi Mendagri.
RAPBD Lampung 2014 sudah dievaluasi Mendagri pada 30 Desember 2014 dan sudah disetujui serta diserahkan kepada Perwakilan Provinsi Lampung di Jakarta.
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak menyegerakan pengesahan APBD menjadi Perda dan Pergub," kata Nanang.
Selain itu, konsultasi terakhir KPU Lampung dengan Pemprov dan DPRD Lampung pada 6 Januari 2014, telah menyepakati bahwa KPU dalam posisi menunggu terkait penetapan dana pilgub dalam APBD Lampung 2014.
"Ketiga lembaga sepakat untuk saling dukung penyelenggaraan pilgub sesuai jadwal KPU 27 Februari, dan mempercepat proses pencairan dananya, namun sekarang kondisinya seperti sekarang," kata dia.
Ia mengharapkan, pengiriman surat ke Presiden tersebut bisa menjadi titik terang dan dasar hukum pengambilan sejumlah langkah oleh KPU Lampung demi tetap berlangsungnya pilgub pada 27 Februari 2014.
