Notification

×

Korupsi, PNS Dispora Lampung Isnaini Divonis Setahun

24 January 2014 | 00:30 WIB Last Updated 2014-01-24T10:54:15Z

LAMPUNG -
Isnaini (43), pegawai negeri sipil pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung, divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi program kegiatan kepemudaan sebesar Rp88,1 juta.

"Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 9 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis hakim Mochtar Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, Kamis (23/1/2014).

Hakim memvonis terdakwa penjara satu tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 50juta, subsidair satu bulan penjara.

Hal yang yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Azrijal yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan Isnaini dilakukan dari tahun 2011. Ketika itu dalam DIPA Dispora Lampung terdapat kegiatan kepemudaan dengan anggaran Rp4,7 miliar.

"Dana itu untuk kegiatan program pelayanan kepemudaan sebesar Rp2,2 miliar serta kegiatan program pembinaan dan pengembangan olahraga Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBN 2011," kata jaksa, seperti dilansir iyaa.com.

Terdakwa Isnaini ditunjuk sebagai pemegang uang muka kegiatan pada program kegiatan kepemudaan di Dispora Lampung.

Salah satu kegiatannya di Wisma Atlet Bandar Lampung, dan dalam kegiatan tersebut terdakwa dinyatakan tidak mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) 2011.

Kemudian dalam pertanggungjawaban ditulis tarif akomodasi Rp60 ribu per orang, akan tetapi hanya dibayarkan Rp25 ribu per orang, sehingga terdapat kelebihan Rp38 juta belum dipotong pajak Rp8,8 juta.

Sedangkan, dalam kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK), terdakwa membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti pembelian.

"ATK itu untuk 50 orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan angkatan XIX, XX, dan XXI sebesar Rp25 juta," kata jaksa itu pula.

Ia melanjutkan, ternyata 19 orang peserta menyatakan tidak menerima ATK itu, sehingga terdapat pengadaan ATK Rp11 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

JPU menjelaskan dalam kegiatan gelar karya di Bapelkes Lampung, terdakwa juga tidak pernah menyewa tenda senilai Rp5,3 juta.

Pada kegiatan Bakti Pemuda Antarprovinsi tersebut, terdakwa membuat pengeluaran untuk pembelian makanan ringan/kue Rp6,5 juta dan biaya dokumentasi Rp3,1 juta. Jaksa mengungkapkan, kenyataannya pembelian itu tidak ada.

Berdasarkan audit BPKP Lampung, terdakwa telah merugikan negara Rp88 juta.

"Kerugian itu telah dikembalikan seluruhnya kepada penyidik Polda Lampung ketika terdakwa masih diperiksa," ujar jaksa lagi.

Menurut JPU itu, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindakan pidana yang telah dilakukan, namun, menjadi pertimbangan dalam penuntutan dan putusan hakim.