Notification

×

Korupsi, Mantan Kadisdik Lampura Divonis 16 Bulan

07 January 2014 | 21:15 WIB Last Updated 2014-01-07T14:15:37Z

LAMPUNG - Zulkarnain (56), mantan kepala dinas pendidikan (kadisdik) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dihukum 16 bulan penjara. Zulkarnain dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Utara tahun anggaran 2010 Rp 47,8 miliar dengan kerugian negara Rp 631,9 juta.

Ketua majelis hakim Muchtar Ali pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/1/2014) menyatakan Zulkarnain terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa Zulkarnain selama satu tahun dan empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara," ujar Muchtar Ali, seperti dilansir tribunnews.com.

Majelis hakim menyatakan Zulkarnain terbukti menyalahgunakan kewenangannya baik sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun sebagai kadisdik.