JAKARTA - Aksi premanisme yang terjadi di Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta Pusat harus ditindak tegas. Tindakan tegas tersebut untuk meredam situasi yang saat ini masih mencekam, akibat salah satu unit apartemen di lantai 5 diduduki ratusan warga asal Lampung.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edy Hasibuan mendukung langkah Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ar Yoyol yang akan menindak tegas aksi premanisme di apartemen tersebut. Sebab, kehadiran warga tak dikenal itu sudah meresahkan warga penghuni GCM.
Kehadiran ratusan massa asal Mesuji, Lampung pendukung Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS GCM) tandingan yang dibentuk Saurip Kadi dan Palmer Situmorang.
“Tindakan Saurip Kadi yang merupakan mayor jenderal purnawirawan dengan membawa massa dari luar untk mengintervensi dan mengobok-obok urusan rumah tangga GCM tidak dapat dibenarkan,” kata Edy, Kamis (30/1/2014).
“Ini kan negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Mau sipil atau pensiunan jenderal, semua sama di mata hukum. Kalau terbukti melanggar (hukum), ya tangkap saja," ujarnya lagi, seperti dilansir beritasatu.com.
Dia mendukung langkah Polres Jakarta Pusat yang telah bertindak profesional. Yaitu mengutamakan perlindungan kepada pemilik hunian apartemen GCM dari aksi premanisme tersebut.
"Ada urusan apa, kok warga luar ngurusin masalah Cempaka Mas dan pakai bawa-bawa orang dari Lampung. Ya, wajarlah warga takut. Ini tak bisa dibiarkan agar tak terjadi tindakan anarkis," tukasnya.
Seperti diketahui, situasi mencekam melanda apartemen dan rumah kantor (rukan) GCM, karena sejak Rabu malam (29/1/2014) hingga saat ini. Sejumlah orang tua melarang anaknya ke luar dari apartemen karena khawatir menjadi sasaran amuk ratusan massa warga Lampung yang berkumpul di Blok A lantai 5 GCM, milik Justiani yang mengaku istri Saurip Kadi.
Ratusan warga asal Lampung tersebut tiba di apartemen GCM, Rabu sekitar pukul 18.30 WIB menggunakan lima bus. Selain membuat resah, penghuni apartemen GCM juga mengeluhkan kelakukan massa yang liar dengan membuang sampah dan buang air kecil sembarangan.
Mendengar keluhan warga, Ketua RW 08 GCM Hery Wiajaya, Sekretaris PPRS GCM Jhony Tan dan Kapolsek Kemayoran Kompol Marupa Sagala, mendatangi tempat penampungan dan meminta massa pendukung Saurip Kadi meninggalkan apartemen.
Namun, permintaan ditolak. Bahkan, Kapolsek Kemayoran bersama petugas diteriaki dan bertubi-tubi di caci maki oleh pendukung Saurip Kadi.
Saurip beralasan kehadiran warga Lampung untuk mendukung perjuangan segelintir warga GCM yang menolak membayar iuran listrik dan air kepada pengelola yang sah. Mendengar caci maki pendukung Saurip Kadi, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes AR Yoyol yang berada di lantai dasar apartemen GCM sontak turun tangan menemui massa.
Yoyol mengultimatum pendukung Saurip Kadi untuk membubarkan diri dengan batas waktu 1x24 jam.
