BANDAR LAMPUNG - Kasus pembuangan seorang pasien kakek bernama Edi (63) dari ambulans hingga meninggal dunia ternyata bukan kali pertama. Kabarnya sudah beberapa kali pasien dibuang oleh RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung.
Hal itu terungkap berdasarkan pengakuan Muhaimin (33), satu dari lima tersangka yang bertugas sebagai sopir ambulans. Ia mengungkapkan hal itu di hadapan penyidik Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Namun, Muhaimin tidak menyebutkan berapa pasien yang sudah dibuang.
"Saya lupa yang ke berapa. Tapi, yang meninggal baru kali ini (kakek Edi)" kata Muhaimin, Jumat (31/1/2014).
Menurut Muhaimin, hal itu atas instruksi pejabat rumah sakit berinisial M. Pengakuan Muhaimin ini juga diamini keempat tersangka lain.
Untuk memastikan pejabat rumah sakit yang dimaksud, jajaran Polresta Bandar Lampung kini mendalami kasusnya.
Menurut Muhaimin, hal itu atas instruksi pejabat rumah sakit berinisial M. Pengakuan Muhaimin ini juga diamini keempat tersangka lain.
Untuk memastikan pejabat rumah sakit yang dimaksud, jajaran Polresta Bandar Lampung kini mendalami kasusnya.
"Pengakuan tersangka seperti itu, tapi kita masih menyelidikinya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya, seperti dilansir merdeka.com.
Muhaimin ditangkap polisi beserta empat tersangka lain, satu di antaranya perawat RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung pada Kamis (30/1/2014) lalu. Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB.
Keempat tersangka tersebut adalah Rika Aryadi (perawat), Rudi Hendra Hasan (juru parkir), serta Andi Febrianto dan Andika (cleaning service).
Muhaimin ditangkap polisi beserta empat tersangka lain, satu di antaranya perawat RSUD A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung pada Kamis (30/1/2014) lalu. Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB.
Keempat tersangka tersebut adalah Rika Aryadi (perawat), Rudi Hendra Hasan (juru parkir), serta Andi Febrianto dan Andika (cleaning service).