![]() |
| Firman Seponada |
LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung segera melaksanakan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap pemilihan gubernur Lampung pada Senin (13/1/2014) siang.
"Penetapan DPT tersebut merupakan tindaklanjut dari penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota se-Lampung sehari sebelumnya," jelas komisioner KPU Lampung, Firman Seponada.
Pemungutan suara pemilihan gubernur Lampung sesuai jadwal ditetapkan KPU Lampung, akan dilaksanakan pada 27 Februari 2014, setelah mengalami pengunduran dua kali pada tahun 2013 karena ketiadaan dana, dengan jumlah pemilih tetap yang berbeda dibandingkan DPT pemilu legislatif.
Sistem pemutakhiran data pemilih tersebut saat ini lebih sederhana, karena telah menggunakan Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang berbasis teknologi informasi.
"Data yang tersedia itu berisikan para pemilih yang telah memiliki hak untuk memberikan suaranya sesuai undang-undang, yaitu telah menikah atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau berusia 17 tahun pada 9 April 2014 mendatang," ujar Firman, seperti dilansir ciputranews.com.
Dalam Sidalih ini, KPU tinggal mengurangi pemilih yang belum berusia 17 tahun saat pilgub berlangsung pada 27 Februari 2013.
Hasil rapat pleno penetapan DPT yang dilaksanakan KPU Lampung pada 2 November 2013 lalu, jumlah pemilih tetap di daerah ini berdasarkan data Sidalih adalah sebanyak 5.905.527 orang, sedangkan pada penetapan sebelumnya jumlah pemilih adalah sebanyak 5.917.333.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Nazarudin mengatakan, penetapan DPT pilgub merupakan hal mendesak yang harus segera disahkan.
Dia menyatakan, akan ada pengurangan pemilih pada DPT pilgub dibandingkan DPT pemilu legislatif pada 9 April mendatang, utamanya pada jumlah pemilih pemula.
Jumlah pemilih pemula pada pilgub Lampung diperkirakan lebih sedikit dibandingkan pemilu legislatif, karena pemilih yang tepat berusia 17 tahun pada 9 April 2014, belum mencukupi usia tersebut pada 27 Februari 2014 saat pelaksanaan pilgub.
"Jadi harus ada verifikasi ulang DPT khusus untuk pilgub," kata dia pula.
Selain itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pilgub Lampung juga lebih sedikit, karena menurut aturan yang berlaku untuk pilgub jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 600 orang, sedangkan untuk pemilu legislatif mencapai 500 orang.
"Penetapan DPT tersebut merupakan tindaklanjut dari penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota se-Lampung sehari sebelumnya," jelas komisioner KPU Lampung, Firman Seponada.
Pemungutan suara pemilihan gubernur Lampung sesuai jadwal ditetapkan KPU Lampung, akan dilaksanakan pada 27 Februari 2014, setelah mengalami pengunduran dua kali pada tahun 2013 karena ketiadaan dana, dengan jumlah pemilih tetap yang berbeda dibandingkan DPT pemilu legislatif.
Sistem pemutakhiran data pemilih tersebut saat ini lebih sederhana, karena telah menggunakan Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang berbasis teknologi informasi.
"Data yang tersedia itu berisikan para pemilih yang telah memiliki hak untuk memberikan suaranya sesuai undang-undang, yaitu telah menikah atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau berusia 17 tahun pada 9 April 2014 mendatang," ujar Firman, seperti dilansir ciputranews.com.
Dalam Sidalih ini, KPU tinggal mengurangi pemilih yang belum berusia 17 tahun saat pilgub berlangsung pada 27 Februari 2013.
Hasil rapat pleno penetapan DPT yang dilaksanakan KPU Lampung pada 2 November 2013 lalu, jumlah pemilih tetap di daerah ini berdasarkan data Sidalih adalah sebanyak 5.905.527 orang, sedangkan pada penetapan sebelumnya jumlah pemilih adalah sebanyak 5.917.333.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Nazarudin mengatakan, penetapan DPT pilgub merupakan hal mendesak yang harus segera disahkan.
Dia menyatakan, akan ada pengurangan pemilih pada DPT pilgub dibandingkan DPT pemilu legislatif pada 9 April mendatang, utamanya pada jumlah pemilih pemula.
Jumlah pemilih pemula pada pilgub Lampung diperkirakan lebih sedikit dibandingkan pemilu legislatif, karena pemilih yang tepat berusia 17 tahun pada 9 April 2014, belum mencukupi usia tersebut pada 27 Februari 2014 saat pelaksanaan pilgub.
"Jadi harus ada verifikasi ulang DPT khusus untuk pilgub," kata dia pula.
Selain itu, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pilgub Lampung juga lebih sedikit, karena menurut aturan yang berlaku untuk pilgub jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 600 orang, sedangkan untuk pemilu legislatif mencapai 500 orang.
