Notification

×

Kerja 12 Tahun, Gaji Karyawan PTPN VII Tak Sesuai UMR

22 December 2013 | 12:44 WIB Last Updated 2016-07-31T11:43:22Z
Kantor PTPN VII di Bandar Lampung

LAMPUNG TENGAH - Sembilan orang perwakilan dari karyawan PTPN VII mendatangi DPRD Lampung Tengah (Lamteng) didampingi Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Yapernus. 

Mereka mengancam akan melakukan demo, terkait keputusan perusahaan yang memindahtugaskan beberapa karyawan, surat keputusan (SK) karyawan yang tidak jelas, serta gaji yang tak sesuai upah minimum regional (UMR).

Salah satu perwakilan karyawan PTPN VII, Sofyan, mengatakan, pihak perusahaan semestinya memperlakukan karyawan dengan baik. 

"Kita ini karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun. Semestinya perusahaan bisa memberikan hak kita selayaknya, jangan semau-mau main pindahtugaskan," ujarnya, seperti dilansir kupastuntas.co.id, Sabtu (21/12/2013).

‎Selain masalah pemindahan tugas, lanjut Sofyan, para karyawan juga meminta perusahaan tentang kejelasan perusahaan, terkait SK para karyawan. 

"Kita minta kejelasan SK karyawan. Pasalnya, kita sudah 12 tahun lebih bekerja. Tapi gaji kami tidak sesuai dengan UMR. Untuk itu, kita minta gaji kita disesuaikan dengan UMR Lampung Tengah," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Lamteng Roni Ahwandi mengatakan, pihaknya akan mengadakan pertemuan PTPN VII, Disnaker dan beberapa perwakilan karyawan PTPN VII. 

"Mengenai laporan dari perwakilan karyawan PTPN VII yang menolak dipindahtugaskan, kami belum bisa memberikan keputusan, karena masalah ini harus dibicarakan dulu dengan pihak-pihak terkait," terang dia.