WAY KANAN - Bukannya memberikan contoh yang baik kepada warganya, dua orang kepala kampung di Lampung malah menggunakan narkoba. Akibatnya, I Made Parte (39) Kepala Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, dan dua warganya, I Ketut Wisane (26) dan Anton Sularno (35) diciduk tim buser Polres Way Kanan.
Mereka diringkus saat sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah Eko Hariyanto, Kepala Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan, Sabtu malam (21/12/2013) sekitar pukul 22.00 WIB. Eko Hariyanto berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP. Alaiddin mengatakan, dari kempat tersangka salah seorang di antaranya berhasil lolos dari sergapan. Tersangka yang melarikan diri dan masih dikejar petugas itu bernama, Eko Hariyanto, Kepala Kampung Tanjung Agung.
Di tangkapnya tersangka, seperti dilansir poskotanews.com, berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering melihat kediaman kepala kampung tersebut menjadi tempat pesta narkotika dan kepala kampungnya yang suka mabuk-mabukan.
Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan di rumah tersangka Eko Hariyanto. Hasilnya, rekan tersangka yakni I Made Parte dan dua warganya, I Ketut Wisane dan Anton Sularno, berikut barang butktinya berupa pelastik klip sisa sabu dan seperangkat alat hisap sabu berhasil diamankan.
"Akibat perbuatannya yang melanggar peraturan pemerintah tentang pemberantasan narkotika, ketiga tersangka akan dikenai UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya selama 4 tahun penjara," jelas Alaiddin.
