![]() |
| Kadi Siswoyo (kiri) |
BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandarlampung segera menahan tersangka kasus korupsi penjualan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tahun 2011-2013 senilai Rp175 juta, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.
"Tersangka Sb akan segara kami tahan, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kasipidsus Kejari Bandarlampung Donny di Bandarlampung, Rabu (11/9/2013). Dia mengatakan, sebelumnya penyidik telah menahan mantan Kasubag Distribusi Bagian Perlengkapan Pemkot Bandarlampung, Kadi Siswoyo. Pihaknya dalam pekan ini akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Subing.
"Semua saksi terlebih dahulu akan kami periksa, jika semua sudah diperiksa baru tersangkanya," kata dia. Untuk berkas kedua tersangka diajukan secara terpisah saat dipersidangan. Berkas Kadi Siswoyo telah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum.
"Kadi yang akan kami dahulukan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Karena berkasnya telah lengkap," katanya. Donny menjelaskan apabila nantinya ditemukan adanya fakta baru untuk mengetahui adanya tersangka lain, Kejari segera menetapkannya sebagai tersangka.
"Jika ada bukti atau faka-fakta baru akan segera kami proses. Seperti, Subing ini ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti atau fakta yang kuat dari keterangan Kadi," katanya.
Sebelumnya, Kadi Siswoyo ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2013 diduga telah melakukan penjualan aset Pemkot Bandarlampung pada 2011-2012 yakni 24 randis yang memang telah masuk masa Dum antara lain 16 truk dan 8 alat berat seperti buldoser juga woles yang dijual dengan harga yang jauh dari harga pasaran.
Rata-rata hanya dijual Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit. Padahal, Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah melansir proses penghapusan kendaraan operasional khusus dari daftar inventaris berupa 16 unit truk dan delapan unit alat berat milik Pemerintah Kota Bandar Lampung senilai Rp1,5 miliar.
