LAMPUNG - Terbukti bersalah melakukan penipuan dengan modus menjadi calo penerimaan CPNS di Kemenkumham Lampung, PNS Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, Irma Sintia (34), dihukum 1,5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Nursiah Sianipar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11/9/2013), menyatakan Irma terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap Bambang Sudirman dan Eli Haeroni. Irma melakukan penipuan terhadap keduanya dengan menjanjikan bisa memasukan anak-anaknya menjadi CPNS di Kemenkumham Lampung.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Nursiah Sianipar.
Irma, warga Perumahan Villa Lavoste Blok C, Sukabumi, Bandar Lampung, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni merugikan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum. Saat mendengar putusan tersebut, Irma terlihat tenang.
Vonis tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sayekti Candra. Atas vonis tersebut, Irma dan JPU Sayekti menyatakan menerimanya.
Melalui Twitter
Terungkap dalam persidangan, Irma melakukan penipuan terhadap Bambang Sudirman Rp 125 juta dan Eli Rp 160 juta. Penipuan tersebut, berawal dari adanya penerimaan CPNS Kemenkumham yang serentak dibuka seluruh wilayah Indonesia. Lalu anak dari Bambang Sudirman, Beni Suhendra pada September 2010 mendaftar dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mengambil nomor peserta tes CPNS.
Selanjutnya Bambang, diberitahukan menantunya bernama Tedi Yulianas bahwa dirinya memliki kenalan bernama saksi Sapwan Laksmana yang mempunyai saudara yang berkerja di Kemenkumham Lampung.
Kemudian pada 8 September 2010, Bambang, Beni, Tedi, Sapwan pergi bertemu ke rumah Irma. Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta bantuan agar Beni untuk bisa lulus CPNS tahun 2010 di Kemenkumham Lampung. Irma pun menyanggupi meluluskan Beni dengan biaya Rp 80 juta.
Irma berjanji akan mengurusnya langsung ke Kemenkumham pusat di Jakarta. Dan kalau tidak lulus, Irma berjanji mengembalikan uang tersebut. Setelah Bambang menyerahkan uang Rp 60 juta ke Irma dengan diberika kuitansi pembayaran. Sedangkan sisa uang Rp 20 juta akan dibayarkan Bambang setelah anaknya diterima CPNS.
Lalu pada 20 November 2010, Bambang mendengar pengumuman kalau anaknya tidak ada dalam pengumuman kelulusan CPNS Kemenkumham Lampung. Bambang pun menelepon Irma, dan dijawab untuk bersabar. Irma menjanjikan nomor tes anaknya pasti keluar dan menjadi CPNS, karena sedang diurus di Jakarta.
Setelah lama menunggu tanpa kejelasan, pada April 2011, Irma menghubungi Bambang dan meminta uang Rp 80 juta jika anaknya mau diterima menjadi CPNS. Irma menjanjikan anak akan mendapatkan SK (surat keputusan) CPNS. Lalu Bambang mencicil pembayarannya kepada Irma.
Kemudian Bambang menyerahkan uang Rp 40 juta, sehingga dirinya sudah menyerahkan Rp 100 juta kepada Irma. Sisanya Rp 25 juta dibayarkan Bambang kepada Irma usai dirinya menjual tanahnya. Setelah ditunggu sampai Oktober 2012, SK CPNS anaknya tidak keluar, Bambang melaporkan Irma ke kepolisian.
Selain Bambang, Irma juga melakukan hal serupa kepada Eli Haironi, yang menjanjikan anaknya, Abdurrahman Hadi Anwar bisa masuk CPNS tahun 2010. Eli membayar uang Rp 115 juta dan Rp 45 juta kepada Irma. Irma menjanjikan Eli, anaknya bisa menjadi CPNS di satuan polisi pamong praja di Provinsi Lampung.
Perkara ini terkuak berkat Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mendapatkan laporan dari anak Bambang melalui Twitter.
