Notification

×

Terpidana 12 Tahun Korupsi Retribusi Nelayan Dipanggil

26 September 2013 | 06:00 WIB Last Updated 2017-05-25T07:02:24Z

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri Bandarlampung (Balam) melayangkan surat panggilan pertama untuk eksekusi Marcello, terpidana 12 tahun kasus korupsi retribusi nelayan sebesar Rp121 juta yang mencabut upaya bandingnya.

"Kami melayangkan surat panggilan pertama terhadap Marcello pada hari ini, untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandarlampung Donny, di Bandarlampung, Rabu (25/9/2013).

Marcello merupakan terpidana 12 tahun penjara atas perkara korupsi retribusi nelayan tahun 2012 senilai Rp121 juta, sehingga surat eksekusi bagi terpidana dilayangkan Kejari Bandarlampung, mengingat dia telah mencabut keputusannya untuk banding.

Sebelumnya Marcello bersama dengan terdakwa Herman Tamin yang divonis satu tahun penjara atas perkara yang sama. Keduanya sama-sama mengajukan banding, namun belakangan Marcello mencabut keputusannya untuk mengajukan banding tersebut.

Atas pencabutan keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang mengeluarkan penetapan dan memerintahkan pihak kejaksaan untuk mengeksekusi terpidana Marcello.

"Jika hari ini dirinya datang, maka akan langsung ditahan," kata Donny.

Dia menegaskan bahwa hukuman untuk Marcello telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka bila terpidana datang hari ini akan langsung dimasukkan ke Lapas kelas IA Rajabasa untuk dilakukan penahanan. Tapi bila pemanggilan pertama tidak diindahkan, lanjut dia, Kejari Bandarlampung segera melayangkan surat pemanggilan kedua.

"Kalau surat pemanggilan pertama tidak hadir, kami akan langsung layangkan surat panggilan kedua. Jika surat kedua itu juga tidak datang, maka akan kami layangkan surat panggilan ketiga," katanya.

Ia menegaskan, jika surat panggilan pertama dan kedua tidak kunjung datang, maka dalam surat panggilan ketiga akan sekaligus dilakukan upaya jemput paksa.

"Akan kami jemput paksa bila pada panggilan ketiga tidak datang, dan setelah itu akan kita keluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) bila belum juga menjalankan eksekusi hukumannya," kata Donny.