LAMPUNG - Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan (tipibank) kredit fiktif sebesar Rp 81,2 miliar di BRI Telukbetung, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung, Ahmad Nizam Iqbal (45), divonis 3,4 tahun penjara. Kredit fiktif tersebut diajukan PT Natar Perdana Abadi (PT NPA).
Ketua majelis hakim Binsar Siregar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (9/9/2103) menyatakan, terdakwa tersebut baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
Nizam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 ayat 2 huruf b UU 10/1998 tentang perubahan UU 7/1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga. Selain itu majelis hakim juga menghukum Nizam membayar denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan,” ucap Binsar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan pada umumnya dan khususnya PT BRI. Sedangkan yang meringankan kredit fiktif, yakni sudah dilunasi oleh PT NPA, avails dan penjamin, terdakwa menyesali perbuatannya.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan 2010 di kantor PT BRI Cabang Telukbetung di Jalan Laksaman Malahayati, Telukbetung, Bandar Lampung.
Perkara tersebut bermula adanya perjanjian kerja sama pemberian kredit kendaraan bermotor (KKB) oleh joint financing di Kantor Cabang BRI Telukbetung dengan pihak ketiga, yaitu PT Natar Perdana Abadi (PT NPA) pada Desember 2006, dan diperbarui Juli 2010.
Bahwa terhadap proses kredit tersebut, Didit Wijayanto selaku pimpinan cabang BRI Telukbetung telah menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada PT NPA sebanyak kurang lebih 5.837 debitur.
Sementara, Firdaus (43), mantan supervisor administrasi kredit, dan Fredi Victory (52), mantan staf AO, dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ketua majelis hakim Binsar Siregar menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana perbankan (tipibank) kredit fiktif Rp 81,2 miliar di BRI Telukbetung. Kredit fiktif tersebut diajukan PT Natar Perdana Abadi (PT NPA).
Keduanya juga dinyatakan tidak terbukti turut serta melakukan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
"Membebaskan terdakwa Firdaus dan terdakwa Fredi Victory dari semua dakwaan jaksa dan mengembalikan harkat dan martabat seperti sedia kala," imbuh Binsar.
