Notification

×

Terbukti Narkoba, Kombes Suyono Hanya Dimutasi

25 September 2013 | 01:43 WIB Last Updated 2013-09-24T23:27:46Z
Hilman Thayib

JAKARTA - Setelah terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Lampung Kombes Suyono akhirnya resmi dicopot dari jabatannya. Kombes Suyono dimutasikan ke Mabes Polri sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma).

"Sejak tanggal 24 September 2013 Irwasda Polda Lampung atas nama Kombes Pol Suyono MM, dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri," kata Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi (Kabag Proddok) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Hilman Thayib, di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Sementara itu, posisi Irwasda Polda Lampung yang ditinggalkan Kombes Suyono akan ditempati oleh Kombes Pol Budi Susanto yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasda Polda Bengkulu.

Dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1888/IX/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Pamen Polri yang dibebaskan dari jabatan lama/dimutasikan dalam jabatan baru, Kombes Suyono resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Irwasda Polda Lampung.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/659/IX/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Meski berdalih tidak mengonsumsi narkoba saat ditangkap di sebuah hotel bintang tiga di kawasan Telukbetung Utara Kota Bandarlampung pada Selasa (17/9) sekitar pukul 01.30 WIB, Kombes Suyono dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dari hasil tes urinenya.

Penangkapan tersebut, menurut keterangan Polda Lampung, berawal dari masalah keluarga karena saat ditangkap Kombes Suyono sedang bersama dengan teman wanitanya.

Kasus dugaan perselingkuhan dan penggunaan narkoba dilakukan Irwasda Polda Lampung itu menjadi perhatian publik, khususnya di Lampung.

Lampung Police Watch (LPW) mendesak bila pejabat Polda Lampung itu terbukti menjadi pengguna narkoba dan berselingkuh harus dihukum berat, dengan dipecat dari jabatan dan selaku polisi serta dihukum pidana secara setimpal.

sumber