![]() |
| Wirman |
BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung batal memeriksa dr Wirman, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Selasa (24/9/2013), yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2012 senilai Rp9,9 miliar.
"Tersangka Wirman tidak bisa hadir pada Selasa ini, dengan alasan tidak didampingi kuasa hukumnya," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko. Dia menyatakan, tersangka akan kembali dipanggil pada Senin (1/10/2013), dan diharapkan dapat hadir pada pemeriksaan selanjutnya.
Pemeriksaan terhadap Wirman, menurut Heru, untuk melengkapi berkas perkaranya yang belum terselesaikan dan merupakan pemeriksaan terakhir. Selanjutnya, penyidik segera melanjutkan pembuatan surat dakwaan.
Tersangka lainnya yakni Dirut PT Magnum Global Mandiri (MGM) Ridwan telah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka pada Senin (23/9/2013).
"Tersangka Ridwan sudah kami periksa pada Senin. Pemeriksaan ini yang ketiga kalinya untuk melengkapi berkas, sehingga dapat segera menyusun surat dakwaan," katanya.
Sementara itu, secara terpisah kuasa hukum dr Wirman, Susi Tur Handayani mengatakan berhalangan hadir karena masih berada di Jakarta terkait ada hal yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada urusan yang harus diselesaikan di MK," jelasnya.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, ia menegaskan, akan berusaha hadir untuk mendampingi kliennya saat pemeriksaan ketiga atau yang terakhir.
"Untuk pemeriksaan terakhir, saya akan hadir mendampingi," ungkapnya.
