![]() |
| Timur Pradopo |
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyerahkan perkembangan kasus putra musisi Ahmad Dhani Abdul Qadir Jaelani (Dul) ke Polda Metro Jaya. Timur tidak mau menjawab pertanyaan seputar kecelakaan yang merenggut 6 orang tewas.
"Kalau untuk kasus itu, sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya," ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan itu usai peresmian ruang pelayanan ICU dan penambahan instalansi kedokteran forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (9/9/2013). Kapolri yakin Polda Metro dapat menyelesaikan kasus anak bungsu Ahmad Dhani.
"Kalau saya rasa Polda bisa selesaikan hal ini. Kalau mau tanya kelanjutannya, tanya ke Humas Polda Metro Jaya saja," sarannya.
Dul mengalami kecelakaan pada Minggu (8/9/2013) dini hari di Tol Jagorawi KM 8 dari Bogor arah Jakarta. Mobil Lancer Evolution 2.000 cc yang dikendarai bocah 13 tahun itu hilang kendali dan menabrak pembatas jalan tol serta 'melayang' dan masuk jalur arah ke Bogor.
Mobil Dul lantas menabrak Toyota Avanza dan Gran Max. 6 Orang tewas dan 9 orang mengalami luka berat akibat kejadian ini. Dul juga telah dioperasi sebanyak 3 kali akibat mengalami patah tulang kaki bagian kanan dan bahu sobek akibat terkena pecahan kaca.
Di Luar Pengadilan
Sementara, pihak kepolisian masih mengkaji penerapan hukum terhadap Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13) atau Dul dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewakan 6 orang dan 9 orang luka berat. Polisi juga akan mengkaji penerapan restoratif dan diversi justice system dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Pola restoratif dan diversi justice system lebih mengedepankan mediasi di luar pengadilan untuk menyelesaikan masalah. Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli hukum dalam kasus kecelakaan ini.
"Nati kita kordinasi dengan ahlinya dulu. Karena ini dikatakan masih 13 tahun. Masih anak-anak, bagaimana penyelesaiannya. Kan ada penyelesaian di dalam UU Perlindungan Anak ya restorasi dan diversi justice system itu," jelas Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Hindarsono mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah jelas bahwa seseorang yang mengakibatkan orang lain luka atau meninggal karena kelalaiannya, dapat dikenakan Pasal 310.
Namun, dalam kasus ini, polisi sangat berhati-hati karena melibatkan anak di bawah umur sebagai terduga pelakunya. Polisi juga akan mengkaji UU Perlindungan Anak dalam upaya proses hukum tersebut.
"Pasal yang kita kenakan kita masih dalami dulu, pasal 310 ayat 4. Namun demikian kita dalami dulu dengan UU Peradilan Anak, kaitan dengan UU perlindungan anak," kata dia.
Untuk saat ini, lanjut dia, polisi masih memfokuskan untuk menyelidiki penyebab kecelakaannya dulu.
"Jadi tidak ada spesialisasi karena siapa karena siapa, tidak ada. Petugas kepolisian menyidik dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah memeriksa 4 orang terkait kecelakaan itu. Proses penyelidikan terus dilakukan dengan mengundang beberapa saksi ahli lainnya.
