BANDAR LAMPUNG - Satuan Narkoba Polres Kota Bandar Lampung menangkap Arianto Nugroho (30), warga Bandar Lampung yang menjadi kurir narkoba.
Tersangka, dalam ekspose kasusnya di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (6/9/2013), kepada wartawan menyebutkan, dirinya memilih jadi kurir narkoba dengan upah sebesar Rp 200 ribu untuk setiap pengiriman, karena kesulitan mendapatkan pekerjaan di kota ini.
Dia mengaku bekerja serabutan setiap harinya, sekaligus menjadi kurir narkoba meskipun mengetahui bahwa perbuatannya itu salah dan melawan hukum.
"Keluarga perlu makan dan biaya hidup sehari-hari, sedangkan lapangan pekerjaan sulit didapatkan," katanya lagi. Namun pengakuannya, dia hanya bertugas mengantarkan pesanan dari temannya UC yang sudah dikenalnya cukup lama.
"Saya mengantarkan pesanan sudah yang ketiga kalinya. Setiap kali mengirimkan pesanan dapat upah Rp 200 ribu," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto mengatakan, Arianto Nugroho ditangkap ketika hendak bertransaksi di Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
"Arianto ditangkap ketika ingin melakukan transaksi dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi," katanya. Sunaryoto menyatakan, penangkapan tersangka itu terjadi pada Senin (2/9/2013) sekitar pukul 16.30 WIB di Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Berdasarkan informasi dari warga, tempat tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Pada saat penangkapan, ditemukan 10 butir pil ekstasi dengan harga Rp250/butir di saku celana sebelah kanan Arianto. Rencananya pil tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang telah memesan kepada UC, saat ini telah masuk daftar pencarian orang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Arianto, polisi melakukan pengejaran terhadap UC, tapi yang dicari tidak didapatkan karena sudah melarikan diri," kata Sunaryoto pula.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
