![]() |
| Robert Tantular |
JAKARTA - Mantan Komisaris Utama Bank Century, Robert Tantular, mengungkapkan kronologi pemberian dana talangan Rp6,7 miliar pada 2008 selepas diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
"Pada 29 Oktober 2008, Direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas reko aset pada Bank Indonesia (BI) Rp1 triliun, tapi tidak pernah diberikan," kata Robert kepada sejumlah wartawan di Gedung KPK Jakarta.
Bank Century pada 13 November 2008, menurut Robert, kalah kliring atau kewajiban kliring lebih besar dibanding tagihan dalam kliring.
"Jadi, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) baru diberikan pada 14 November 2008 sampai 18 November 2008. Totalnya Rp689 miliar dari BI," kata Robert.
Terpidana sembilan tahun penjara karena terbukti melakukan tiga kejahatan perbankan itu melanjutkan, pada 21 November 2008 Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Bank Century dan memberikan dana talangan total Rp6,7 triliun pada 24 November 2008 hingga 21 Juli 2009.
"Hari ini ada pendalaman dan sudah ada penemuan baru. Ini akan didalami. Silakan tanya penyidik," kata Robert.
Tim Penyidik KPK memeriksa Robert Tantular sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain Robert, Tim Penyidik KPK juga memeriksa pegawai BI, Endang Kurnia, dalam kasus itu.
Ketua KPK Abraham Samad, dalam rapat dengan timwas Century di DPR pada Rabu (11/9/2013), membantah bahwa KPK lambat menyidik kasus Century, karena menurut Abraham perkara tersebut baru disidik pada 2012, meskipun kasus ini terjadi pada 2008.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, KPK telah memeriksa 57 saksi dengan 102 kali tatap muka dengan penyidik, antara lain mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) manan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), anggota KKSK Darmin Nasution hingga Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK).
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Bank Century mendapatkan dana talangan Rp6,7 triliun pada 2008, meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen, padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Kucuran dana segar kepada Bank Century dilakukan secara bertahap, tahap pertama bank tersebut menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,2 triliun, tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun dan tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar sehingga total dana talangan adalah mencapai Rp6,7 triliun.
