Notification

×

Polisi Amankan Sabu dari Kosan 'Griya Dewata'

09 September 2013 | 06:09 WIB Last Updated 2013-09-08T23:09:18Z

BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mengamankan narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp1,4 juta pada Jumat (6/9/2013) sekitar pukul 00.30 WIB dari tangan tersangka Ade Kresno (30), warga Jalan Hanoman Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur.

"Tersangka ditangkap saat ingin mengonsumsi narkoba itu," kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto, di Bandar Lampung, Minggu (8/9/2013).

Dia mengatakan, tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat dua gram, dengan harga Rp1,4 juta. Penangkapan tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah tempat indekos 'Griya Dewata' yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Rajabasa, sering dijadikan tempat berpesta narkoba.

"Dari informasi tersebut tim satuan narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan satu orang yang diduga sehabis berpesta narkoba jenis sabu-sabu," katanya lagi. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas juga menemukan dua paket sabu-sabu seberat dua gram.

"Saat anggota menggerebek tempat indekos tersebut, pelaku ada di dalamnya. Barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dapat kami amankan," ujar Kompol Sunaryoto.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Ade dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dari hasil tes urine. Hasil pemeriksaan tersangka, narkoba tersebut didapatkan tersangka Ade dari rekannya AS yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AS, tapi saat kami lakukan pengejaran terhadap AS, dia berhasil melarikan diri," kata dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka Ade, sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1,4 juta sebanyak dua paket sabu-sabu. Narkoba tersebut dibelinya bukan untuk dijual kembali melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

"Menurut pengakuan tersangka Ade, sabu sabu itu mau dipakai sendiri," kata Sunaryoto pula.

Akibat perbuatannya, tersangka Ade Kresno saat ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Bandarlampung dan dijerat pasal 114 sub-pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun penjara.