LAMPUNG - Sejumlah petani yang menamakan diri Gerakan Rakyat Lampung melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan setempat, menuntut Pemerintah membatalkan izin eksplorasi panas bumi atas dua perusahaan multinasional di daerah itu.
Juru bicara Gerakan Rakyat Lampung (GRL) dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Praja Wiguna di Bandarlampung mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan satu dari tiga aksi serentak GRL di tiga wilayah di Lampung, yaitu Kabupaten Mesuji, Pringsewu, dan Kota Bandarlampung.
Menurut GRL ketiga wilayah itu merupakan titik dengan permasalahan pertanahan terbesar di Lampung saat ini dengan tingkat penyelesaian yang beragam dan memerlukan upaya cepat.
GRL merupakan front berbagai organisasi, seperti Serikat Petani Indonesia (SPI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), serta beberapa organisasi lain. Khusus di Bandarlampung, aksi dipusatkan di Kantor Dinas Kehutanan Lampung.
Praja menjelaskan bahwa provinsi Lampung memiliki potensi panas bumi di Lampung mencapai 2.658 megawatt yang tersebar di lima wilayah kerja panas bumi(WKP).
Meski demikian, sangat disayangkan WKP yang sudah mendapatkan izin usaha pertambangan justru diberikan kepada perusahaan asing, yaitu PT Chevron Geothermal Suoh Sekincau, Lampung Barat, yang mendapatkan konsensi lahan seluas 31.909 hektare dan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan(TNBBS) seluas 10.200 hektare serta PT Supreme Energy Rajabasa yang mendapatkan konsensi di daerah Taman Nasional Gunung Rajabasa (TNGR) seluas 19.520 hektare.
Praja mengatakan bahwa hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Yang pengelolaannya harus diperuntukkan untuk petani, bukan perusahaan multinasional dan eksplorasi pertambangan.
Selain mengangkat isu pembatalan pemberian izin pengelolaan panas bumi oleh dua perusahaan asing, massa juga meminta Pemerintah segera melaksanakan reforma agraria sejahtera.
Massa meminta lahan-lahan yang dimonopoli oleh perusahaan besar dikembalikan pengelolaannya kepada petani, menghentikan upaya pengggusuran dalam menangani konflik agraria, mencabut Undang-undang pengadaan tanah untuk pembangunan dan UU Penanganan Konflik Sosial, serta menghentikan alih fungsi hutan untuk kepentingan bisnis.
Menurut mereka, ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria membuat Lampung menjadi daerah dengan tingkat konflik agraria yang sangat tinggi sekaligus menambah angka kemiskinan di daerah itu.
Berdasarkan sensus pertanian, rumah tangga tani di Lampung memiliki lahan garapan hanya 1,1 juta hektare dengan rata-rata setiap petani memiliki 0,3 hektare.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan tahun 2011, total luas lahan yang diberikan kepada pengusaha besar dalam bentuk hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHTI) adalah 114.444 hektare, sedangkan jumlah lahan yang bisa dikelola rakyat dalam bentuk hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan kemasyarakatan (HKm) hanya seluas 24.835 hektare dan 35.718,61 hektare.
Pada tahun 2011, kata dia, ada empat perusahaan yang menguasai lebih dari separuh kawasan hutan Lampung, yaitu PT Inhutani V Way Rebang Muara Dua menguasai lahan seluas 55.157 hektare, PT Silva Inhutani Lampung 42.762 hektare, PT Budi Lampung Sejahtera 9.600 hektare, dan PT Allindo Embryo Agro yang menguasai 6.925 hektare.
