Notification

×

Penghina Nurdin Halid Dibebaskan dari Tahanan

16 September 2013 | 19:51 WIB Last Updated 2013-09-16T12:51:13Z
Nurdin Halid

MAKASSAR - Koordinator Lembaga Kajian Anti Korupsi (LKAK) Makassar, Muhammad Arsyad, yang sebelumnya ditahan di sel Mapolda Sulselbar dengan tuduhan pencemaran nama baik petinggi Partai Golkar, Nurdin Halid, melalui status BlackBerry Massenger (BBM) dibebaskan dari tahanan.

"Alhamdulillah hari ini, Senin 16 September, rekan kami Arsyad telah dibebaskan dari sel tahanan Mapolda Sulsel setelah permohonan penangguhan penahananan itu disetujui Kapolda Sulsel, Irjen Pol Burhanuddin Andi," tegas Ketua Garda Tipikor Unhas, Andi Syamsu Rizal di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, pembebasan sementara dari tahanan Polda Sulsel itu setelah adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka.

Dia juga mengaku dengan dibebaskannya Arsyad itu, tim kuasa hukum dari Arsyad kembali meminta kepolisian untuk tegas dalam menindak kasus penganiayaan yang dialaminya saat sedang siaran langsung di salah satu televisi lokal di Makassar.

"Kami meyakini, kasus ini sejak awal memang penuh kejanggalan dan kesannya penuh intervensi oknum tertentu, makanya kita juga akan menuntut kepolisian agar berlaku adil," ujarnya. Menurut dia, penahanan aktivis anti korupsi, Muhammad Arsyad, oleh pihak kepolisian, hanya karena memasang status di blackberry-nya yang menyinggung Nurdin Halid:

"Penahanan itu kan hanya karena status BBM yang menyebutkan `No fear Ancaman Nurdin Halid Koruptor!!!, jangan pilih adik koruptor, sangat ganjil. Pembuktian adanya pencemaran nama baik, masih perlu pendalaman lebih jauh dan penyidik tidak asal menjadikan orang tersangka dan ditahan," katanya.

Sebelumnya, mantan kader Partai Golkar Makassar itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada elit DPP Golkar Nurdin Halid dan keluarganya melalui status blackberry.

Dalam kasus ini, penyidik Polda telah memperoleh dua barang bukti tuduhan penghinaan yang dilakukan Arsyad. Selain fotokopi status blackberry, juga diperoleh pernyataan Arsyad yang menghina Nurdin Halid di media massa.

Menanggapi hal itu, Imran mengaku saat ini tim kuasa hukum tetap akan mengikuti prosedur hukum dan pemeriksaan di Polda Sulselbar. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk meringankan tudingan pelanggaran yang dilayangkan kepada kliennya.

"Nanti kita lihat langkah-langkah yang akan kita ambil. Yang jelas, untuk saat ini, kita ikuti dulu prosedur pemeriksaan di Polda," terangnya.

Arsyad selanjutnya, dijerat Pasal 27 ayat (3) subs Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 sub Pasal 335 KUHP.