Notification

×

Modus Baru, Peredaran Togel via Kartu Seluler

16 September 2013 | 20:09 WIB Last Updated 2013-09-16T13:09:06Z

KUDUS - Polres Kudus, Jawa Tengah, mengungkap modus baru dalam peredaran judi toto gelap (togel) lewat penjualan kartu perdana salah satu operator seluler dengan menangkap tiga orang pelaku serta sejumlah barang buktinya.

Menurut Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (Kaur Bin Ops) Sat Reskrim, Aiptu Sucipto, Senin, dari pengungkapan kasus perjudian dengan modus baru pada Kamis (12/9) itu, polisi juga berhasil menangkap tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang tersebut, yakni Sudiono, Masrichan, dan Melvin Ronald Arthur. Sedangkan satu orang yang berinisial 'NN' sebagai pemasok kartu perdana, katanya, masih dalam pengejaran.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kata dia, Sudiono dan Masrichan bertugas sebagai pengecer, sedangkan Melvin sebagai pengepul. Peredaran judi togel tersebut, katanya, diedarkan lewat penjualan kartu perdana salah satu operator telepon selular seharga Rp10.000 per kartunya.

"Di dalam kartu yang dijual tersebut, tertulis SMS Center `Jagoan Pulsa` dengan nomor panggil xxxx.1340.5352," ujarnya.

Pembeli kartu, kata dia, mempunyai satu kali kesempatan menebak nomor togel yang diinginkan senilai Rp10.000 melalui pesan singkat (sms) yang ditujukan ke nomor SMS Center dengan kode SG, KL atau HK.

"Kartu perdana tersebut hanya berlaku untuk sekali. Jika ingin memasang lagi, harus membeli perdana baru seharga Rp10.000 dan nominal pembelian tersebut sekaligus untuk memasang nomor undian," ujarnya.

Pembeli yang berhasil menebak angka akan mendapat hadian puluhan kali hingga ratusan kali uang yang ditaruhkan disesuaikan dengan jumlah angka yang berhasil ditebak.

Kartu perdana tersebut, juga menjadi syarat dalam pengambilan hadiah.

Untuk mengungkap judi modus baru tersebut, kata Sucipto, Polres Kudus harus melakukan pengintaian cukup lama, mengingat pengecer tidak membawa bukti kupon putih atau rekapan nomor seperti dalam kasus-kasus sebelumnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita 242 keping kartu perdana dan uang tunai Rp160.000. Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.