![]() |
| Muhammad Nazaruddin |
JAKARTA - Terpidana kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, bersikukuh bahwa dugaan korupsi e-KTP yang dia bongkar adalah benar. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu pun tak gentar dengan adanya laporan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi ke Polda Metro Jaya.
"Jadi gini, ini proyek nilainya Rp5,9 triliun. Saya bersama Novanto (Setya Novanto), dan semua, merekayasa proyek ini dengan mark up Rp2,5 triliun," kata Nazaruddin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/9/2013).
Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi Anas Urbaningrum, Nazaruddin menegaskan bahwa Mendagri telah melakukan pembohongan publik.
Menurut Nazar, pembahasan anggaran pengadaan e-KTP dilakukan pada September-Oktober 2010 dengan diketuai oleh Melchias Markus Mekeng.
"Bahwa Mendagri bilang waktu membahas anggaran APBN 2011 diketuai Harry Azhar Azis itu bohong," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, untuk melaporkan M Nazaruddin, Jumat 30 Agustus lalu. Mendagri melaporkan Nazaruddin yang menuding dirinya ikut terlibat dalam kasus suap dalam proyek E-KTP.
Laporan Gamawan tersebut tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor Laporan TBL/2968/VIII/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 agustus 2013. Nazaruddin terancam dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman di bawah 5 tahun.
