BANDAR LAMPUNG - Diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap rekannya, Roni, dalam urusan utang piutang, mantan pimpinan PT Conbloc Infratecno, Alexander, ditahan pihak kepolisian di Bandar Lampung.
"Sejak hari Minggu (22/9/2013) tersangka Alexander resmi ditahan, mengingat segala unsurnya telah terpenuhi," kata Kapolsek Kedaton AKP Yohanes Agustiandaru, Senin (23/9/2013).
Dia mengatakan, panggilan pertama dari pihak kepolisian kepada tersangka ternyata tidak datang, sehingga setelah pemanggilan kedua dia hadir dan langsung ditahan.
Menurut dia, perkara ini berawal dari masalah utang piutang, dengan korban Roni yang bermaksud menagih utang kepada tersangka, justru diancam dengan senjata tajam.
"Saya belum tahu detail permasalahannya apa, tapi disinyalir masalah pembayaran pelaksanaan proyek yang belum dibayarkan oleh Alexander. Kami hanya menindaklanjuti laporan perbuatan tidak menyenangkan, dan untuk urusan proyek itu saya tidak tahu," kata Kapolsek Kedaton.
Atas laporan tersebut, Alexander bisa dikenakan KUHP pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain itu, dia juga bisa dikenakan dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
"Senjata tajam sudah disita, tersangka pun bisa dikenakan dua pasal yang terkait perbuatannya," kata dia lagi.
Menurut pengakuan korban Roni selaku subkontraktor, Alexander merupakan Pimpinan PT Conblok Infratecno, kontraktor pembangunan proyek Jalan Lintas Sumatera bypass Soekarno-Hatta Bandarlampung yang mengancam dirinya dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.
"Dia membawa golok itu, karena masalah pembayaran uang proyek kepada saya sebagai subkontraktor, dengan perjanjian kontrak pembayaran satu bulan pertama. Tapi sudah berjalan empat bulan, belum juga dibayar-bayar," katanya.
Pada Selasa (20/8/2013) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Untung Suropati Kecamatan Kedaton Bandarlampung, ketika itu dia ditelepon oleh pihak keamanan proyek Wardiyono untuk bertemu di kantor Alexander.
Kemudian Wardiyono mengatakan uang miliknya sudah ditransfer ke rekeningnya yang secara total sebesar Rp205 juta, ketika dilakukan pengecekan ternyata kosong, tidak ada uang yang masuk.
"Ketika sedang asyik mengobrol dengan Wardiyono, datang Alexander bersama empat rekannya, dia (Alexander, Red) membawa sebilah golok sambil mengancam saya seperti orang sedang mabuk. Saya langsung meninggalkan tempat tersebut dan membuat laporan ke polisi," kata dia
Permasalahan ini, ujar dia, terkait uang pekerjaan proyek untuk perusahaan (CV) miliknya sebagai subkontraktor dalam pengerjaan memasang batu di Jalan Lintas Sumatera Bandarlampung dari Panjang ke Rajabasa yang belum dibayarkan.
Alexander menyatakan semua uang milik korban telah masuk ke rekening, tapi ketika dicek ternyata masih kosong.
"Kami `kan subkontraktor saja, ada 8 subkontraktor yang terlibat proyek ini, dan dengan modal kami sendiri dulu sesuai dengan kontrak satu bulan untuk pembayaran, ternyata sudah empat bulan Alexander belum juga membayarnya. Jadi wajar saya menanyakan itu," katanya lagi.
Dua pemenang tender perbaikan dan pelebaran Jalinsum by pass Soekarno-Hatta di Bandarlampung adalah PT Conbloc Infratecno (CI) dan PT Duta Graha Indah (DGI). PT CI melakukan pengerjaan mulai Rajabasa sampai Tirtayasa sejauh 10 km dengan nilai proyek Rp133,4 miliar, dan PT DGI mulai dari Tirtayasa sampai Panjang sejauh 8,1 km dengan nilai proyek Rp97,2 miliar.
