Notification

×

Nasib Kru 'Tegar TV' Tunggu Kesepakatan Manajemen

16 September 2013 | 21:28 WIB Last Updated 2016-07-31T12:01:31Z
Don Pecci (paling kiri), Nurdiono (kedua dari kiri) dan Bupati Way Kanan Bustami Zainudin (kedua dari kanan). (dok tegar tv) 

LAMPUNG - Nasib belasan karyawan 'Tegar TV' di Lampung yang menuntut kejelasan status dan hak mereka, masih menunggu keputusan pihak manajemen lama pimpinan Don Pecci selaku Direktur Program dan Marketing.

Komisaris Tegar TV Nurdiono dalam pertemuan dengan karyawan tv lokal itu yang menyampaikan aspirasinya di Bandar Lampung, Senin (16/9/2013), meminta waktu kepada karyawan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan pihak manajemen yang lama.

"Seharusnya Don Pecci, selaku pimpinan manajemen Tegar TV dapat hadir di sini, sehingga permasalahan ini secepatnya dapat terselesaikan," kata dia lagi. Menurutnya, selama ini roda manajerial Tegar TV dijalankan oleh Don Pecci dan timnya, sedangkan dirinya sebagai Komisaris hanya melakukan pengawasan.

"Saya tegaskan pula, sampai hari ini, kami tidak pernah memberhentikan Don Pecci sebagai Direktur Program dan Marketing di Tegar TV. Tapi selama tiga bulan ini, dia yang meninggalkan kalian," katanya pula.

Nurdiono menegaskan, dirinya dari awal sepakat dengan seluruh karyawan Tegar TV untuk mengikuti ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Para karyawan Tegar TV pun sepakat menunggu hasil perundingan Nurdiono dengan Don Pecci, namun ditegaskan salah satu wartawan Tegar TV, Ahmad Ridho, sikap Nurdiono sebelumnya terkesan sangat arogan.

Sikap itu, menurut dia, jauh berbeda ketika menerima wartawan Tegar TV sebelumnya, dengan setelah mereka menggelar aksi demo hari ini.

"Sikapnya berbeda jauh, sebelumnya dia tegaskan tidak mengakui kami sebagai karyawan. Bahkan, menawarkan tiga bulan gaji kepada wartawan yang berniat mengundurkan diri," katanya lagi.

Sebelumnya, para karyawan Tegar TV itu melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan orasi pada aksi yang mereka lakukan selama sekitar 30 menit di kantor televisi lokal ini.

Mereka membawa karton bertuliskan sikap protes terhadap Komisaris PT Tegar TV yang dituding telah melakukan praktik perbudakan.

"Kami wartawan Tegar TV sudah mengabdi selama 1,5 tahun bahkan ada yang telah enam tahun bekerja di Tegar TV, namun Nurdiono tidak mengakui kami sebagai karyawan," kata Sekertaris Serikat Pekerja Tegar TV Kholik.

Pihak Komisaris Tegar TV itu, menurutnya, telah melakukan pelanggaran terang-terangan atas ketentuan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Padahal, katanya, seharusnya sebagai orang yang berpendidikan tinggi, Nurdiono selaku Komisaris dan pemilik Tegar TV itu dapat lebih mengetahui ketentuan perundang-undangan tenaga kerja dimaksud dan melaksanakan ketentuan tersebut.