Notification

×

Tiga Pelaku Penjambretan Diringkus Aparat Polresta

16 September 2013 | 21:58 WIB Last Updated 2013-09-16T14:58:05Z

BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung menangkap tiga pelaku penjambretan, yakni Soleh (19), Isnandar (22), dan Zul (23) pada Jumat (13/9/2013) pukul 01.30 WIB.

"Pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Widia (23), warga Kupang Kota Telukbetung Utara dengan modus penjambretan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deri Agung Wijaya, dalam ekspose kasus itu di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (16/9/2013).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis (12/9/2013) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, berdasarkan laporan korban mengalami tindak pidana penjambretan yang dilakukan oleh dua pelaku, yakni Isnandar dan Soleh dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BE 3371 RI.

"Kedua pelaku memepet sepeda motor korban, lalu Soleh yang dibonceng menarik tas di antara saksi Julia dengan korban, sehingga terjadi tarik-menarik antara Soleh dengan Julia," katanya. Para pelaku berhasil mengambil barang milik korban dan melajukan kendaraannya dengan cepat. Namun, korban berteriak dan mengejar pelaku, namun tidak terkejar.

"Para pelaku ini berhasil lolos, tapi korban segera melapor ke Polsek Telukbetung Utara. Kemudian polsek tersebut melakukan penyelidikan bersama Polsek Telukbetung Barat," katanya lagi.

Menurut Kompol Deri Agung, pihak kepolisian setempat mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dikendarai pelaku berada di wilayah Kecamatan Sukarame, yang berhenti dengan membawa tas perempuan.
Tim buser Polresta Bandar Lampung berangkat menuju lokasi itu, dan akhirnya berhasil menangkap keduanya yakni Soleh dan Isnandar.

Sedangkan Zul tertangkap setelah mendapatkan keterangan dari kedua pelaku itu, karena dia menyediakan sarana yakni sepeda motor kepada dua tersangka untuk melakukan tindak kejahatan.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion beserta STNK dan kunci kontak, satu buah kaos warna merah digunakan pelaku Soleh, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu HP Blackberry serta satu HP Samsung android," kata dia.

Akibat perbuatannya, Iskandar dan Soleh dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana sembilan tahun hingga 12 tahun penjara. Sedangkan Zul dikenakan pasal 55, 56 juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman sepertiga pokok pasal tersebut, karena membantu menyediakan sarana untuk melakukan pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, Zul (23) warga Desa Hurun Kecamatan Padangcermin Kabupaten Pesawaran Lampung mengaku tidak mengetahui kalau kendaraannya yakni sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nomor polisi BE 33Z1 RI digunakan untuk melakukan pencurian.

"Saya nggak tahu pak, kalau motor saya dipakai Soleh dan Isnandar untuk melakukan penjambretan," ujarnya. Dia menjelaskan, Isnandar dan Soleh mengatakan bahwa motor tersebut disewa, namun dirinya tidak menyangkan kalau digunakan untuk tindak kejahatan.

"Mereka ke tempat saya untuk menyewa motor dengan biaya sewa sebesar Rp100 ribu," kata dia lagi.

Sedangkan menurut pengakuan Isnandar, dia sudah merencanakan niat untuk melakukan pencurian tersebut.

"Saya dan Soleh menyepakati pencurian itu di rumah Zul yang menyediakan motor, dengan melepas nomor plat bagian belakang, agar tidak diketahui korban," kata dia.