LAMPUNG - Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Maria Yohanista Erowati mengajak jurnalis dan media massa menjadi sumber edukasi bagi masyarakat, dengan menulis isu-isu pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja rumah tangga anak (PRTA), untuk menyampaikan hak-hak mereka ke publik.
"Persoalan pekerja rumah tangga dan PRT Anak itu bukan soal di dalam atau luar negeri, tapi ini adalah persoalan hak asasi manusia," ujar Maria, pada Workshop Jurnalis Meliput Isu Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Pekerja Rumah Tangga Anak (PRT Anak) yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung bekerja sama dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO), di Bandarlampung, Sabtu (7/9/2013).
Menurut dia, hingga saat ini kepekaan masyarakat terhadap PRT dan PRT Anak itu masih kurang, sehingga perlu dukungan para jurnalis dan media massa mengedukasi masyarakat tentang hal itu.
"Banyak kendala masih dialami PRT dan PRT Anak, seperti situasi kerja di dalam rumah yang membuat minim akses informasi dan pengetahuan tentang hukum termasuk tidak ada perlindungan hukum, bekerja dalam dan latar belakang terdesak, takut, tidak berbekal hingga tidak ada kontrol sosial," ujar dia lagi.
Bentuk-bentuk kekerasan masih dialami PRT, katanya, berupa kekerasan fisik, pemukulan dengan tangan dan benda keras, juga kekerasan psikis seperti pengekangan dan intimidasi, serta kekerasan ekonomi, yakni dengan ancaman upah tidak dibayarkan.
"Puncak kekerasan terhadap PRT berupa kekerasan seksual, sehingga pulang bukan bawa uang, tapi pulang bawa anak. Kendalanya adalah umumnya media massa belum peduli pada kasus-kasus PRT seperti itu," ujar dia. Kondisi majikansentris, menurut perempuan yang tinggal di Metro, Lampung itu, merupakan kendala bagi PRT.
"Mereka terisolasi, tidak bisa memiliki keputusan sendiri atas nasibnya. Kalau PRT mau belajar lagi mengambil Paket B misalnya, harus meminta izin pada majikannya terlebih dahulu," katanya pula.
Pada 2011-2013, menurut Maria, terpantau sebanyak 273 kasus dialami PRT dan PRT Anak, baik yang diberitakan oleh media massa maupun laporan pendampingan.
"Kekerasan fisik sejumlah 177 kasus atau 65 persen, kekerasan ekonomi 191 kasus atau 85 persen, kekerasan psikis 100 persen dan kekerasan seksual 63 kasus atau 23 persen," kata dia.
Sementara itu, penanganan kasus pidana dan perdata yang dialami para PRT itu, menurut dia, juga belum optimal, seperti dalam kasus perdata berupa upah dalam bentuk somasi atau pun gugatan, mayoritas tidak dikabulkan.
"Dalam kasus pidana mayoritas berhenti di tingkat kepolisian hingga pengadilan negeri," ujar dia lagi. Padahal PRT itu adalah pekerja bukan pembantu, kata Maria lagi. Menurut dia, berkaitan ancaman terhadap para PRT itu, kasus yang mereka alami bukan hanya bisa terjadi di luar negeri, seperti Malaysia dan Arab Saudi yang buruk.
"Sebelah rumah juga bisa berperilaku buruk terhadap PRT, dan itu terjadi di beberapa tempat di Indonesia," katanya pula. Karena itu, Maria mengajak sebanyak 25 jurnalis dari beberapa media massa di Provinsi Lampung yang menjadi peserta pelatihan itu untuk dapat bersama-sama dan secara konsisten menulis isu-isu tentang PRT dan PRT Anak tersebut.
Selain Maria, pembicara lain dalam kegiatan berlangsung di Wira Garden Bandarlampung yang dibuka Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan itu, antara lain Irham Ali Saifuddin, Capacity Building Specialist Promote ILO Jakarta dan beberapa narasumber pegiat LSM pendamping PRT/PRT Anak dan praktisi media di Lampung.
