![]() |
| Kombes Suyono |
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian belum menjadwalkan sidang pelanggaran etika Komisaris Besar (Kombes) Suyono yang tertangkap saat pesta sabu bersama selingkuhannya. Rencananya, sidang akan digelar secepatnya, menyusul pencopotan Suyono dari jabatan Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Lampung.
"Belum, belum," kata Kepala Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Endang Sunjaya, saat ditemui di kantornya, Kamis (26/9/2013). Jadwal sidang, kata dia, akan ditentukan Wabprof Propam Polri. "Sudah diserahkan ke sana," ujarnya.
Komisaris Besar Suyono ditangkap pekan lalu di sebuah hotel di daerah Bandar Lampung. Saat ditangkap, ia sedang bersama seorang perempuan yang bukan istrinya. Suyono ditangkap oleh tim Mabes Polri yang dipimpin Brigadir Jenderal Sunjaya.
Setelah dites urine, Suyono dinyatakan positif menggunakan narkotik dan obat-obatan terlarang jenis sabu. Perwira berpangkat melati tiga itu pun dicopot dari jabatannya. Namun, lantaran ditangkap tak bersama barang bukti, Suyono bebas dari jerat pidana.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Hamidah Abdurrachman, menyayangkan polisi tak menjerat Suyono dengan pasal pidana. Untuk menimbulkan efek jera, kata dia, anggota kepolisian yang tertangkap memakai narkotik tak cukup sekadar dihukum sanksi disiplin. "Kalau disiplin dan disiplin terus, kapan kapoknya," kata Hamidah.
