![]() |
| Muhamad Yusuf Burhan |
LAMPUNG - Dinyatakan terbukti melakukan korupsi uang pembayaran listrik Pemkab Tanggamus tahun 2007 senilai Rp 563 juta, dengan kerugian negara Rp 210,9 juta, mantan Bendahara Pengeluaran Sekkab Tanggamus, Muhamad Yusuf Burhan (59) dituntut tiga tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Denny Zulkarnain pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/9/2013) menyatakan, Yusuf terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 KUHP.
Selain itu, Yusuf juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhamad Yusuf Burhan selama tiga tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Denny di hadapan ketua majelis hakim Muchtar Ali.
Dalam pertimbangannya JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Terungkap dalam persidangan, perkara tersebut bermula saat Januari-Juni 2007 terdapat tunggakan listrik Pemkab Tanggamus pada PT PLN sebesar Rp 334,3 juta.
Kemudian Roesidi, manager PT PLN Kota Agung, mengeluarkan kebijakan tunggakan tersebut dipotong dengan pajak penerangan jalan (PPJ), yang harus disetor kepada pemkab setempat.
Pada tanggal 5 Juli 2007, Kadispenda menyampaikan nota dinas pada sekkab terkait tunggakan listrik bulan Januari-Mei 2007 senilai Rp 249,7 juta.
