Notification

×

Polisi Tangkap Debt Collector Jual Sabu-Sabu

10 September 2013 | 19:46 WIB Last Updated 2013-09-10T12:46:21Z

BANDAR LAMPUNG - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandarlampung menangkap seorang penagih utang (debt collector) dari salah satu perusahaan pembiayaan di Bandarlampung, yang juga 'menyambi' berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

"Dalam sehari bisa lima orang yang membeli narkoba kepada saya, sehingga saya bisa mendapatkan uang dari menjual satu paket sabu-sabu sebesar Rp150 ribu," ungkap penagih utang bernama Safran (41) itu, Selasa (10/9/2013).

Dia menjual sabu-sabu kepada orang-orang yang berada di lingkungannya, dengan setiap paket narkoba itu dijual dengan harga berbeda yakni Rp300 ribu, Rp350 ribu, dan Rp200 ribu. Setiap menjual sabu-sabu, dia mendapatkan keuntungan Rp150 ribu.

Narkoba ini didapatkannya dari Gawoh yang dikenalnya sejak dua bulan lalu dan dia telah membeli paket sabu-sabu seharga Rp700 ribu yang dipecah-pecah menjadi beberapa paket.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, tersangka Safran ditangkap pada Rabu (4/9/2013) pukul 23.00 WIB berdasarkan informasi dari Gupta Oktori (29) yang sebelumnya telah ditangkap bersama Edy Yanto (37).

"Berdasarkan informasi dari Gupta, kami melakukan pengejaran dengan melakukan penyamaran untuk berpura-pura membeli narkoba," katanya.

Setelah berhasil menghubungi dan memesan kepada Safran, selanjutnya mereka melakukan perjanjian untuk bertemu di rumah tersangka di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tenjungkarang Barat. Sesampainya di sana, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok diletakkan di atas kursi ruang tamu, dan satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok yang diletakkan di atas meja," kata Kompol Sunaryoto pula.

Barang bukti yang disita yakni dua paket sabu-sabu siap edar.

Berdasarkan informasi dari tersangka, narkoba tersebut didapatkan dari Gawoh yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Ketika dilakukan pengejaran terhadap Gawoh, dia telah melarikan diri," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.