Notification

×

Keinginan DPRD Dapat Pensiun Ditolak MK

05 September 2013 | 17:50 WIB Last Updated 2013-09-05T10:50:26Z
     
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo (2004-2009) I Wayan Dendra yang menguji UU Nomor 12 Tahun 1980.

UU Nomor 12 tahun 1980 mengatur tentang Hak Keuangan Pejabat Negara yang tidak mengatur mengenai hak dana pensiun untuk mantan anggota DPRD dan anggota DPD.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (5/9/2013). Menurut Mahkamah tidak diaturnya dana pensiun bagi anggota DPRD hal tersebut merupakan "legal policy" dari pembentuk Undang-Undang yang menjadi kewenangannya.

"Adapun tidak dimasukkannya mantan anggota DPD untuk menerima dana pensiun, menurut Mahkamah oleh karena Undang-Undang tersebut diundangkan pada tahun 1980, sedangkan pembentukan DPD baru dicantumkan dalam UUD 1945 pada Perubahan Ketiga (vide Bab VII A, Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945) pada 2001," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Dalam permohonannya, I Wayan menguji sejumlah pasal dalam UU No 12/1980 tentang karena tidak beroleh hak pensiun. I Wayan menguji Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 UU Hak Keuangan Pejabat Negara.

Arief mengatakan jika MK mengabulkan permohon pemohon, maka konsekuensinya bukan hanya mantan anggota DPR saja yang tidak akan mendapat hak dana pensiun, namun mantan anggota maupun pimpinan lembaga tinggi negara lainnya juga tidak akan mendapat hak dana pensiun.

"UU 12/1980 yang menurut Pemohon sudah ketinggalan zaman dan tidak layak diterapkan dalam era sekarang ini, menurut Mahkamah tidak berarti serta merta Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, I Wayan menguji UU 12/1980 ini karena menunjukkan betapa anggota DPR begitu diistimewakan oleh pasal-pasal itu ketimbang anggota DPD.

Ketentuan pasal-pasal itu mencerminkan pembedaan kedudukan dan perlakuan (unequal treatment), ketidakadilan, ketidakpastian hukum (legal uncertainty), dan bersifat diskriminatif terhadap pemohon.

Pemohon menyatakan bahwa UU 12/1980 ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan DPD dan DPR sebagai anggota MPR.