BANDAR LAMPUNG - Hasil penelusuran Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung menyebutkan terjadi tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) di Kota Bandarlampung sepanjang tahun 2013 sebanyak lima kasus.
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sherly Fitriani, di Bandarlampung, Selasa (10/9/2013), menyebutkan tindak kekerasan terhadap PRT yang terjadi tersebut meliputi kekerasan fisik dan seksual, seperti perkosaan dan pelecehan seksual.
"Sebagian ditangani kepolisian, sebagian kecil berakhir damai," kata dia yang memperkirakan bahwa aksi kekerasan terhadap PRT masih tinggi, namun tidak terpublikasi dan terpantau dengan baik. Menurut dia, tindak kekerasan terhadap PRT masih marak dilakukan karena tidak adanya payung hukum yang melindungi para pekerja rumah tangga itu.
Pihaknya masih menemukan ada di antara beberapa pekerja rumah tangga yang bekerja di Bandarlampung berstatus anak di bawah umur. Padahal, dia melanjutkan, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor G/640/II.08/HK/2011 tentang pembentukan komite aksi provinsi untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak.
Dalam SK tersebut telah tertuang bahwa PRT adalah bagian dari bentuk pekerjaan terburuk anak, namun Dinas Tenaga Kerja daerah ini menganggap hal itu bukan wewenang mereka dan merupakan bagian tanggung jawab Dinas Sosial, karena PRT berada di ranah kerja informal.
Berdasarkan kajian Lembaga Advokasi Perempuan Damar tentang PRT dan PRT Anak di lima kecamatan di Bandarlampung, pada 2010 terdapat sedikitnya 217 orang PRT dengan 44 persen di antaranya berusia di bawah 15 tahun.
Pendapatan mereka berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp350 ribu, dengan 56 persen di antara mereka pernah menempuh pendidikan hingga tamat SMP.
Menanggapi hal itu, Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Maria Yohanista menyatakan, tindak kekerasan terhadap PRT dan masih banyak PRT yang berstatus anak-anak akibat belum disahkannya UU tentang PRT yang mereka ajukan sejak 2004.
"Dua kali periode pergantian anggota DPR tetap tidak lolos untuk dibahas, dan International Labour Organization atau ILO PBB tidak bisa berbuat apa-apa karena pemerintah kita belum meratifikasi Konvensi Nomor 189 yang mengatur tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga," kata dia lagi.
Menurut dia, solusi jangka pendek terhadap masalah ini adalah mensosialisasikan kebiasaan penandatanganan perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban antara majikan dan PRT.
"Aktivitas penandatanganan perjanjian kerja tersebut sudah mulai dijalankan di Yogyakarta dan Semarang, sehingga dimungkinkan daerah Lampung bisa menyusul," kata dia.
