Notification

×

Belasan Imigran Gelap Diamankan Imigrasi Bandar Lampung

10 September 2013 | 19:42 WIB Last Updated 2016-07-31T11:09:46Z
Kantor Imigrasi Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 18 orang imigran gelap diamankan Imigrasi Kelas IA Bandarlampung terhitung sejak tiga bulan lalu hingga Selasa (10/9/2013), dan mereka ditahan di rumah detensi untuk menunggu proses selanjutnya.

"Pada hari Selasa (3/9/2013) lalu, kami menerima 18 orang imigran gelap yang mengaku warga negara Sudan, Myanmar, Bangladesh, dan Pakistan dari Polresta Bandarlampung," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi Kelas IA Bandarlampung Sah Ferry.

Ia menjelaskan bahwa para imigran gelap tersebut diamankan oleh jajaran Polresta Bandarlampung di Terminal Induk Rajabasa Bandarlampung. Guna penanganan lebih lanjut, para imigran gelap itu ditahan di tempat penampungan sementara atau rumah detensi yang berada di Jalan Cut Mutia No. 19 Bandarlampung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak International Organization for Migration (IOM) yang khusus menangani imigran gelap pencari suaka di negara lain serta Polda Lampung," kata dia lagi.

Sebanyak 18 orang imigran gelap tersebut masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dan diduga akan berangkat ke Australia.

Sah Ferry mengungkapkan bahwa Indonesia belum memiliki aturan hukum dan teknis penanganan imigran gelap yang transit. Tak adanya aturan itu membuat wadah koordinasi antarinstansi terkait saat menangani imigran gelap menjadi tidak jelas.

"Masalah imigran gelap itu sebenarnya bukan hanya tanggung jawab pihak Imigrasi, melainkan sudah jadi masalah negara dan butuh koordinasi antarinstansi," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian belum mengatur penanganan imigran gelap yang jadi korban sindikat penyelundupan manusia.

"Mereka ini korban dari sindikat penyelundupan manusia antarnegara," kata dia lagi. Undang-Undang Keimigrasian hanya mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyelundupan manusia, sedangkan untuk imigran gelap yang menjadi korban tidak diatur.

Menurut dia, Pemerintah perlu membuat regulasi berkaitan hal tersebut mengingat jumlah imigran gelap, terutama di Bandarlampung, yang berniat menuju negara tujuan, seperti Australia, terus bertambah.

Ia menjelaskan pula bahwa ada dua jenis pelanggaran imigrasi, antara lain pelanggaran imigrasi murni dan penyelundupan manusia dengan korban imigran atau pengungsi ilegal. Sanksi pidana pelanggaran imigrasi murni terkait dengan keabsahan dan penggunaan dokumen keimigrasian sudah diatur dalam undang-undang, bagi pelanggarnya akan dideportasi.

"Akan tetapi, kalau yang imigran gelap tidak bisa dideportasi selama negara asal mereka belum kondusif," katanya lagi.

Solusinya, menurut dia, bergantung pada kebijakan lembaga internasional yang menangani imigran atau pengungsi tersebut, setidaknya ada dua lembaga internasional yang kompeten, antara lain Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan IOM (International Organization for Migration).

IOM merupakan lembaga konsorsium beranggotakan ratusan negara yang memiliki misi kemanusiaan pada migran atau pengungsi antarnegara, sedangkan UNHCR yang menentukan status imigran dan IOM bertugas memberikan jaminan keselamatan selama bermigrasi.

"UNHCR berwenang memberikan penilaian pada imigran yang layak mendapat suaka dari negara pemberi suaka," katanya.