Notification

×

Ternyata Bekas Tunangan Zaskia Buronan Kejagung

06 September 2013 | 21:22 WIB Last Updated 2013-09-07T04:33:30Z
 Zaskia 'Gotik' dan Hendrianto bin Hermanto alias Vicky Prasetyo

JAKARTA - Hendrianto bin Hermanto alias Vicky Prasetyo, mantan tunangan Zaskia 'Gotik' ditangkap tim intelijen Kejagung di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jaktim, pada pukul 16.00 WIB, Jumat (6/9/2013). Setelah itu Vicky dibawa ke Kejari Cikarang untuk menjalankan proses eksekusi, di Lapas Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, Hendrianto bin Hermanto alias Vicky Prasetyo, mantan tunangan pedangdut Zaskia 'Gotik' telah mangkir sebanyak tiga kali sebelum dinyatakan buron (DPO).

"Setelah ada putusan kasasi kemudian yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Namun, tidak pernah hadir, sehingga dinyatakan DPO sejak tanggal 11 januari 2013," kata Untung, di Jakarta, Jumat.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutus Hendrianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 Ayat 2 KUHP dalam perkara penipuan surat tanah. Hendrianto merupakan Ketua LSM Rakyat Bekasi.

Setelah menerima putusan MA, Kejari Cikarang selaku eksekutor kesulitan mengeksekusi yang bersangkutan karena selalu tidak memenuhi panggilan eksekusi.

"Sebagaimana putusan MA No.220 K/Pid/2011, tanggal 30 januari 2012 terpidana dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan MA diterima Kejari Cikarang pada tanggal 17 September 2012," ujarnya.