LAMPUNG - Dua pengedar uang palsu (upal) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah (Lamteng). Sebanyak 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp20 juta ikut disita petugas.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Lamteng, AKP Indriyanto, mengatakan, kedua pengedar uang palsu tersebut bernama Fauzi dan Maksun. Mereka merupakan warga Desa Kalidadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
"Informasi awalnya dari masyarakat bahwa di wilayah Kalirejo ada peredaran uang palsu," kata Indriyanto, Jumat (6/9/2013).
Petugas kemudian mengadakan penyelidikan dan bertransaksi dengan tersangka Fauzi sebagai penyelidikan awal. "Pada saat melakukan transaksi jual beli uang, terdapat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar," tuturnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, tambah Indriyanto, tersangka Fauzi melakukan transaksi bersama Maksun. Dalam penangkapan Maksun, didapati lagi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar.
Keduanya mendapat uang palsu itu dari DI yang kini menjadi buronan polisi. Petugas sempat hendak menangkap DI di rumahnya di Desa Kalidadi, namun dia tidak ada di rumah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan alat yang diduga dipakai untuk membuat uang palsu yakni satu set komputer berikut printer dan mesin screening.
Dari pengakuan tersangka Fauzi, dia telah membeli sepeda motor Honda Beat warna putih seharga Rp12 juta menggunakan uang palsu.
"Tersangka juga mengedarkan uang palsu di warung-warung kecil di wilayah Pekon Purwosari, Kecamatan Padangratu, dan Pekon Jatiagung, Kabupaten Pringsewu," katanya.
